Ganjil Genap Diberlakukan Lagi di Jakarta dan ini Daftar 17 Jenis Kendaraan Lolos Tilang Ganjil Genap Jakarta

oleh -6 Dilihat

Jakarta , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari Kamis (12/8/2021).

Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ganjil genap kembali diberlakukan sebagai bentuk pengendalian mobilitas penduduk ke Jakarta setelah penyekatan di perbatasan Jakarta kembali dibuka.

“Jadi upaya-upaya (pengendalian) ini dilakukan oleh Dishub dibantu Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengatur mobilitas warga,” kata Riza, Selasa (10/8/2021).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021.

Dalam keterangan tertulis, Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap akan diberlakukan mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Adapun titik ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap yaitu :

1. Jalan Sudirman
2. Jalan Thamrin
3. Jalan Medan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8 Jalan Gatot Subroto

Kendaraan yang dikecualikan
Syafrin juga menjelaskan, ada beberapa kendaraan bermotor dikecualikan atau boleh memasuki kawasan ganjil genap.

Berikut daftar kendaraan bermotor yang diperbolehkan melintas di kawasan penerapan ganjil genap :

1. Kendaraan membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum pelat kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri
14. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
16. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
17. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

nikolas s naibaho

Tinggalkan Balasan