Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Bogor

oleh -8 Dilihat

Bogor , Keputusan Bupati Bogor no 443 tahun 2021 , Mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus mendatang, terdapat beberapa aturan yang dilonggarlan dalam PPKM Darurat kali ini.

Warteg dan restoran diizinkan buka dan makan di tempat, kegiatan olahraga pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang boleh dilakukan, tempat beribadah diperbolehkan dibuka, serta pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi kembali. Tentunya hal tersebut dilakukan dengan mengikuti aturan kapasitas, jam operasional dan tetap patuhi protokol kesehatan.

Terlebih, sebelum masuk mall pengunjung maupun pegawai wajib diskrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi agar terbukti bahwa sudah divaksin.

Yuk yang belum vaksin segera divaksin, agar kedepan bisa mudah melakukan aktivitas apapun .

🌏 posted by : nikolas s naibaho 🌏

Response (1)

Tinggalkan Balasan