Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap karena Peras Anggota Polri hingga Rp 2,5 Miliar

oleh -0 Dilihat

Jakarta – Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat
Kepas Penagean ditangkap karena yang bersangkutan melakukan pemerasan kepada anggota Polri hingga Rp 2,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) .

“Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang sebenarnya akhir akhir ini sudah sangat meresahkan dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin.

Hengki menjelaskan, dalam aksinya pelaku memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga.

Bahkan, kata Hengki, Kepas menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5.

Hengki mengungkapkan terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.
Dari hasil perburuan, Satgas berhasil melakukan penangkapan sebanyak lima orang. Dari kelima orang pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu-sabu dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Akhirnya, empat pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.

“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata Hengki.
Kepas pun memgancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.

Padahal, Propam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya pelanggaran SOP maupun kode etik disiplin Polri saat memeriksa anggota Satgas itu.

Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke media sosial.
Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota Polisi dengan Kepas hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.
Dalam penangkapan ini, Polres Jakpus menyita barang bukti berupa surat yang akan dikirimkan ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI terkait pelanggaran SOP oleh anggota Polri.

“Ini instrumental delik pimpinan TNI maupun Polri, ini alat kejahatan. Hasil kejahatan, berdasarkan pernyataan yang bersangkutan, ternyata menggunakan modus mengirim (uang) ke rekening LSM,” kata dia.
Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman kurungan penjara selama lima sampai enam tahun.

?Nikolas S Naibaho?