JAKARTA – Kebijakan PPKM level 3 selama masa libur nataru, dinilai pemerintah tak akan terlalu memengaruhi ritel.
Selain itu, Pemerintah Pusat kembali menetapkan DKI Jakarta berstatus PPKM level 2 hingga 13 Desember mendatang.
Terkait penetapan PPKM level 2, Pemprov DKI akan menyesuaikan sejumlah aturan pembatasan.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 63 tahun 2021, sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi.
Kegiatan belajar tatap muka dilakukan terbatas dengan kapasitas 50 persen.
Pusat perbelanjaan atau mal dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Seluruh pengunjung mal harus menjalani skrining dengan aplikasi Peduli Lindungi, dan kegiatan makan di tampat dibatasi hingga 60 menit.

Edit : Mt




















































