Nomor Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan. Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.
Ada dua jenis NPWP, NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
Cara pembuatan NPWP Badan :
1. Melakukan Pendaftaran Akun.
2. Isi Formulir Pendaftaran.
3. Daftar NPWP.
4. Kirim Formulir Pendaftaran.
5. Cetak & Tanda Tangan.
6. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.
7. Tunggu NPWP Dikirim ke Alamat Anda.
🌏Nikolas S Naibaho🌏
http://lop.fyintest.net/damn-teacher-tackles-the-beef-out-of-2-high-school-girls-fighting-in-school/ – 2K DAMN: Teacher Tackles The Beef Out Of 2 High School Girls Fighting In School!
https://khc.mdmatherapyfordepression.com/dxclip/uniformfabulousamazondolphin/ –