,

Daftar UMP 2022 Wilayah Jabodetabek , Bekasi Tertinggi

oleh -19 Dilihat

Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja merevisi kenaikan besaran UMP DKI Jakarta pada 2022, meski meningkat namun secara nominal besarannya masih di bawah kabupaten dan kota lain. UMP DKI Jakarta tahun depan akan naik menjadi Rp4.641 Juta Ribu, namun UMP DKI Jakarta masih di bawah UMP Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.

Berikut daftar UMP 2022 wilayah Jabodetabek dari yang terendah ke tertinggi.

1. Kabupaten Bogor Rp4.217.206
2. Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65
3. Kabupaten Tangerang Selatan Rp4.230.214,51
4. Kota Tangerang Rp4.285.798,90
5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
6. Kota Depok Rp4.377.231,93
7. DKI Jakarta Rp4.641.854
8. Kabupaten Bekasi Rp4.791.841,90
9. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
Diketahui, keputusan revisi UMP DKI Jakarta 2022 dilakukan Anies Baswedan karena adanya perubahan pada hasil kajian dan perhitungan dari proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia.
Kenaikan UMP DKI Jakarta juga dilakukan untuk mengapreasiasi para buruh, sekaligus untuk meningkatkan daya beli di masyarakat.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” ujar Anies dalam konferensi persnya, Sabtu (18/12/2021).

🌏Nikolas S Naibaho🌏
.

Response (1)

Tinggalkan Balasan