Terakhir Besok, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan secara Online Via E-Filing

oleh -436 Dilihat

Jakarta – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak dimulai sejak awal Januari 2024 dan batas akhir pelaporan bagi wajib pajak pribadi atau perorangan, hingga Minggu (31/3/2024).

Sementara itu, batas akhir untuk wajib pajak untuk badan adalah 31 April 2024.

Pelaporan SPT Tahunan ini diperuntukan kepada wajib pajak yang berpenghasilan dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Melalui SPT Tahunan, wajip pajak harus melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta kekayaan yang dimilikinya.

Adapun, jika tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan denda hingga sanksi.

Jenis STP tahunan pribadi

Sebelum masuk cara lapor SPT Tahunan secara online via e-Filing, perlu diketahui terebih dahulu jenis-jenis dari SPT Tahunan pribadi.

Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu :

Formulir 1770 SS

Formulir 1770 SS adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 SS diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

Formulir 1770 S

Formulir 1770 S merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 S ini diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Formulir 1770

Terakhir, ada formulir 1770 yang merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Cara lapor SPT Tahunan via e-Filing

Dilansir oleh wartawan (24/2/2023), berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak berpenghasilan kurang dari, sama dengan, dan lebih dari RP 60 juta per tahun:

1. Cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filing

Berikut cara lapor SPT Tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan kurang atau sama dengan Rp 60 juta per tahun:
Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian klik “Login”
Pilih menu “Lapor”, dan pilih layanan “e-Filing”
Wajib pajak kemudian pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

Isi “BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN”, misalnya pegawai negeri, maka masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara

Isi “BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN”, misalnya, “Mendapat hadiah undian Rp 1.000.000 yang telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari obyek) Rp 2.000.000”

Isi “BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN”, sebagai contoh, “Harta yang dimiliki motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000”
Pada bagian C, tulis pula kewajiban wajib pajak, misalnya, “Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000”

Isi “BAGIAN D. PERNYATAAN” dengan klik kata “Setuju” sampai muncul lambang centang Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi

SPT pun telah diisi dan dikirim. Buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

2. Cara mengisi SPT 1770 S via e-Filing
Berikut cara lapor SPT Tahunan wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun:

Buka laman “https://djponline.pajak.go.id/account/login”
Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian klik “Login”
Pilih menu “Lapor”, dan pilih layanan “e-Filing”
Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing
Jika wajib pajak sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam bentuk formulir, pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”

Jika ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan Panduan”

Isi lengkap semua data formulir, seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan ke- (jika mengajukan pembetulan SPT)

Jika memiliki bukti pemotongan pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+”

Isi data “Bukti Potong Baru” yang terdiri dari jenis pajak, NPWP pemotong/pemungut pajak, mama pemotong/pemungut pajak, nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, dan jumlah PPh yang dipotong/dipungut

Bagi wajib pajak pegawai negeri, pemotongan penghasilan oleh bendahara dituangkan dalam formulir 1721-A2

Setelah disimpan, halaman akan menampilkan ringkasan pemotongan pajak

Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya, jika ada Masukkan penghasilan luar negeri, jika ada

Masukkan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak jika ada, misalnya warisan sebesar Rp 10.000.000

Masukkan penghasilan yang telah dipotong PPh final jika ada, seperti hadiah undian senilai Rp 20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5.000.000)

Tambahkan harta yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, wajib pajak dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

Tambahkan utang yang dimiliki, jika tahun sebelumnya sudah melaporkan daftar utang, dapat langsung mengeklik “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

Tambahkan tanggungan yang dimiliki, jika tahun lalu sudah melaporkan daftar tanggungan, klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

Isi “Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib” yang dibayarkan ke lembaga pengelola yang disahkan oleh pemerintah

Isi status perpajakan suami atau istri, jika melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta (MT/HB/PH)

Isi “Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25” jika ada

Lengkapi penghitungan pajak penghasilan dan PPh Pasal 25 jika ada

Jika sudah, klik “Konfirmasi”

Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi

Setelah itu, SPT pun telah diisi dan dikirim. Buka email untuk melihat BPE SPT.

Edit : Mar