Kejagung Sita Rolls-Royce, Mini Cooper, dan Jam Tangan Milik Suami Sandra Dewi

oleh -611 Dilihat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menggeledah rumah suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyebut bahwa penyidik telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey.

“(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper,” ujar Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (1/4/2024) malam.

Lebih lanjut, menurut dia, sejumlah jam tangan juga turut disita dalam penggeledahan tersebut.

Adapun penyitaan dilakukan ketika penyidik menggeledah kediaman Harvey yang berada di daerah Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada hari Senin.

“Beberapa jam tangan dan lain-lain belum bisa disebut,” kata Kuntadi.

Meski telah dilakukan penyitaan terhadap dua kendaraan, menurut Kuntadi, penggeledahan masih berlangsung hingga Senin pukul 22.55 WIB.

“Masih berjalan (penggeledahan),” ujarnya.

Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024. Suami Sandra Dewi ini juga langsung ditahan usai menjadi tersangka.

Harvey diduga bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta pada Rabu, 27 Maret 2024.

Keduanya dikatakan sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” ujar Kuntadi.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepada dirinya sehingga seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manajer PT QSE.

“(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Edit : Mar