Tren Kena LEBARAN SURCHARGE Jelang Idul Fitri, Bolehkah Menolak Membayar?

oleh -473 Dilihat

JAKARTA – Media sosial X, dulunya Twitter, ramai membahas soal lebaran surcharge di beberapa resto yang dibebankan kepada konsumen.

Lebaran surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan untuk konsumen jelang momen Idul Fitri. Biaya tambahan ini umumnya ditambahkan untuk sementara waktu.

“Tanda-tanda Lebaran udah dekat, kena Lebaran Surcharge,” tulis @txtfrombrand, Rabu (3/4/2024). Tarif tambahan ini memicu perdebatan di kalangan warganet, Beberapa warganet mengaku keberatan dengan adanya lebaran surcharge ini.

“Lah… ngaco… kalau nolak bisa dong? Toh ga dikasih tahu kan sebelum transaksi dan tiba2 dibebanin kan?” ucap @gogon7475.

Hingga Kamis (4/4/2024), unggahan tersebut telah dikomentari 112 warganet, dibagikan 479 kali, dan disukai sebanyak 1.600 pengguna akun X. Lantas, bolehkah konsumen menolak membayar lebaran surcharge?

Konsumen berhak menolak, asalkan …

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, konsumen atau pelanggan boleh menolak membayar lebaran surcharge apabila penjual tidak menginformasikan terlebih dulu.

“Pungutan lebaran surcharge akan dibebankan pada konsumen, maka wajib meminta persetujuan pada konsumen dalam bentuk pemberian informasi sejak awal,” kata Agus, saat dikonfirmasi Wartawan, Kamis (4/4/2024).

Informasi yang dimaksud meliputi berapa lama durasi lebaran surcharge dikenakan dan besaran persentase yang akan dipungut.

Informasi tersebut wajib disampaikan kepada konsumen sebelum terjadinya transaksi. Misalnya, dengan menuliskannya di papan informatif sebelum pintu masuk.

“Dengan demikian konsumen memiliki pilihan untuk tetap melanjutkan transaksi atau tidak. Tanpa informasi awal, maka konsumen berhak menolak pungutan tersebut,” ucapnya.

Fenomena lebaran surcharge sebenarnya sudah muncul sejak beberapa tahun terakhir.

Lebaran surcharge ini, kata Agus, seperti servis layanan yang dipungut ke konsumen pada peak season dan biasanya bersifat insidental.

“Di dunia transportasi lebih dulu ada istilah tuslag atau infal, yaitu kenaikan biaya tiket karena momen-momen tertentu, biasanya Hari Raya,” kata Agus.

Lebaran surcharge juga ditemukan di negara lain, seperti Singapura, yaitu berupa imlek surcharge.

Belum ada aturannya

Sementara itu, pengurus harian YLKI Indah Suksmaningsih menyampaikan bahwa lebaran surcharge muncul di momen Idul Fitri karena banyaknya karyawan resto atau tempat makan yang mudik.

Hal tersebut memicu masalah karena permintaan jelang Hari Raya selalu meningkat sedangkan pelayanan menurun sehingga muncul lebaran surcharge yang seolah menjadi “bonus” untuk karyawan.

Namun, lebaran surcharge bisa menjadi jebakan apabila tidak diinformasikan terlebih dulu kepada konsumen.

Padahal besaran lebaran surcharge cukup tinggi, yakni sekitar 10 persen.

Oleh karena itu, Indah beranggapan bahwa peran Pemerintah Daerah untuk mengatur munculnya lebaran surcharge sangat dibutuhkan.

“Diperlukan ada Perda yang mengatakan ketika di hari-hari raya Lebaran yang tidak mudah untuk melayani itu boleh diperlakukan lebaran surcharge dengan persyaratan diberitahukan sebelum terjadinya transaksi,” ujar Indah, saat dihubungi Wartawan lewat sambungan telepon, Kamis.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan terkait lebaran surcharge jelang momen lebaran.

Edit : Mar.