JAKARTA – Sejumlah warganet mempertanyakan bentuk Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran yang kini dicetak di kertas HVS.
Topik ini mencuat setelah akun media sosial X @tany**** Senin (23/6/2025), mengunggah keluhan terkait penggunaan kertas HVS sebagai media cetak dokumen kependudukan.
Unggahan tersebut kemudian memicu perbincangan warganet yang menyoroti bentuk KK dan akta kelahiran yang kini sulit dibedakan dari hasil fotokopi karena dicetak memakai kertas HVS.
Benarkah KK dan akta kelahiran sekarang dicetak di kertas HVS?
Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sipil M. Farid membenarkan bahwa dokumen kependudukan kini dicetak di kertas HVS.
Contoh dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS adalah KK, akta kelahiran, dan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) atau surat pindah.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan,” kata Farid saat dihubungi Wartawan, Rabu (25/6/2025).
Kenapa dokumen kependudukan kini dicetak pakai di kertas HVS?
Farid menjelaskan, penggunaan kertas HVS untuk pencetakan dokumen kependudukan bertujuan mempermudah pelayanan.
Tujuan lainnya adalah mendorong digitalisasi dan memberikan efisiensi bagi masyarakat.
Farid menambahkan, keuntungan penggunaan kertas HVS adalah dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri.
Meski begitu, pencetakan secara mandiri tidak mengurangi keabsahan karena dokumen kependudukan telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code sebagai alat verifikasi resmi.

Mar.




















































