Jakarta – Seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama tiga warga sipil ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, pada Sabtu (25/10/2025).
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, oknum polisi yang diamankan berinisial DI, diketahui bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Way Kanan. Tiga pelaku lainnya merupakan warga sipil berinisial NI, PI, dan DE.
“Iya benar, yang bersangkutan anggota aktif Polres Way Kanan. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif sabu. Saat ini keempatnya sudah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Adanan saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati para pelaku tengah mengonsumsi sabu.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik klip bekas pakai yang diduga digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolres menambahkan, barang bukti yang ditemukan tergolong di bawah ketentuan surat edaran Mahkamah Agung (SEMA). Meski demikian, kasus tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan etik kepolisian.
“Barang buktinya di bawah SEMA, tapi tetap kami proses. Untuk pidana dan etiknya ditangani oleh Bidpropam,” tegasnya.
Keempat pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan guna pengembangan lebih lanjut.

Mar.




















































