Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) ingin memanfaatkan tanah koruptor untuk membangun rumah subsidi buat masyarakat. Ia pun mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendukung rencana tersebut.
KPK sendiri mempunyai sejumlah bidang tanah bekas sitaan dari koruptor. Sebagian diharapkan dapat dipakai untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Kita tadi sudah mendapat clearance bahwa KPK memiliki tanah-tanah yang disita dari koruptor atau korupsi. Kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat. Bukan buat komersil ya, untuk perumahan rakyat,” ujar Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Hal itu disampaikan ke awak media usai berdiskusi dengan pimpinan KPK.
Selanjutnya, ia akan mengajukan permohonan izin kepada KPK secara resmi. Ara berencana untuk segera mengirim surat kepada KPK untuk meminta tanah koruptor.
“Hari ini saya akan kirim surat, tolong suratnya dipastikan hari ini sampai ke KPK,” ucapnya.
Di samping itu, ia juga bertemu dengan pimpinan KPK untuk berkonsultasi terkait kepastian hukum lahan di Meikarta, Cikarang yang rencananya bakal dibangun rumah susun (rusun) subsidi. Lahan tersebut tidak punya masalah hukum menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Titik pertama, saya berani menyampaikan sesudah clearance dari KPK, dari Mas Budi (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo) dan dari pimpinan KPK bahwa tidak ada masalah secara hukum untuk di Meikarta untuk dimulai pembangunan rumah susun subsidi,” katanya.
Sementara itu, Budi mengatakan lahan Meikarta tidak termasuk objek sitaan KPK. Status lahan tersebut clean and clear sehingga KPK mendukung penggunaannya buat membangun rusun subsidi.
“Kaitannya dengan hal perkara yang pernah KPK tangani, yaitu suap izin pembangunan Meikarta, bahwa perkara tersebut sudah inkrah, dan memang dalam perjalanan penyidikannya, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap satu unit pun rumah susun Meikarta,” ucap Budi.
Untuk diketahui, Meikarta sempat terseret kasus isu suap yang ditangani KPK. Permasalahan ini diawali dari mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin yang terlibat kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta.
Awalnya, Lippo Group hendak membangun kota mandiri Meikarta di Kabupaten Bekasi. Untuk memuluskan perizinan, perusahaan melakukan berbagai cara, termasuk menyuap pejabat Pemkab Bekasi.
KPK mengendus langkah haram tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Akhirnya sejumlah nama ditahan dan diproses ke pengadilan.
Sebelumnya diberitakan, Ara sudah pernah meminta izin menggunakan lahan sitaan bekas koruptor untuk pembangunan rumah subsidi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pun menyampaikan selama itu untuk kepentingan masyarakat, KPK siap menyerahkan aset tersebut.
“Dalam hal ini tadi kami sudah sampaikan kalau misalnya Pak Menteri (Ara) berkenan silahkan mengajukan permintaan kepada kami atas aset-aset tanah. Kalau memang itu kemudian dapat dimanfaatkan ya kami akan serahkan. Demikian untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” kata Johanis kepada awak media di Kantor KPK, Selasa (18/3/2025).
Lebih lanjut, Johanis menjelaskan aset berupa tanah sitaan milik koruptor biasanya akan dilelang olek KPK. Namun, jika tidak laku, lahan tersebut bisa diserahkan untuk kepentingan negara.
“Kalau ada aset tanah sitaan dari perkara korupsi yang kemudian dilelang tidak laku, maka kami dapat menyerahkan kepada yang meminta,” jelasnya.

Mar.


















































