MALANG – Polres Malang, Jawa Timur, berhasil membongkar praktik pemalsuan minyak goreng kemasan premium yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial S (60) dan GR (46).
Kedua pelaku pemalsuan ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang.
Modus operandi
Wakil Kepala Polres Malang Komisaris Polisi Bayu Halim mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang pedagang di Kecamatan Dau yang mencurigai ketidaksesuaian spesifikasi produk minyak goreng dalam kemasan 5 liter.
Setelah penyelidikan, diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut memalsukan minyak goreng merek Sunco dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jerigen berlabel Sunco.
Ciri-ciri minyak goreng palsu Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng premium, terutama merek Sunco, dengan memperhatikan beberapa perbedaan berikut:
1. Ukuran jerigen: Produk palsu memiliki ukuran jerigen yang lebih kecil dibandingkan dengan produk asli.
2. Tutup jerigen: Produk asli menggunakan tutup berwarna putih, sedangkan produk palsu menggunakan tutup berwarna kuning.
3. Berat minyak: Produk asli memiliki berat sekitar 4,6 kg, sementara produk palsu hanya sekitar 4,4 kg.
4. Warna minyak: Minyak goreng palsu memiliki warna kuning cenderung gelap, sedangkan minyak asli berwarna kuning cerah.
5. Stiker dan logo halal: Stiker pada produk palsu berukuran lebih kecil, dan logo halal yang terpasang masih menggunakan desain lama.
Keuntungan dan barang bukti Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 25 Desember 2024 dan berhasil menjual 16 jerigen minyak goreng palsu dengan total keuntungan mencapai Rp4,8 juta.
Selain itu, mereka juga aktif menawarkan produknya langsung ke toko-toko dengan harga lebih murah dari produk asli.
Polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain
- 11 karton minyak goreng premium berlogo Sunco,
- 1 invoice yang ditujukan kepada salah satu toko,
- 11 jerigen kosong,
- 36 stiker merek minyak goreng,
- Uang tunai senilai Rp 16.866.000.
Atas perbuatannya, S dan GR dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli minyak goreng kemasan premium agar terhindar dari produk palsu yang berpotensi merugikan kesehatan dan ekonomi konsumen.

Mar.




















































