,

Walikota Bekasi Resmi Jadi Tersangka

oleh -62 Dilihat

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi. Salah satu di antaranya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Penetapan itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/12/2022).
“Berdasarkan keterangan pemeriksaan pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi,” ujar Firli.

Firli lantas membeberkan konstruksi perkara yang masih dalam satu kesatuan dalam proses OTT. Diduga, menurut dia, Pemkot Bekasi menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal tanah ganti rugi dengan nilai total anggaran Rp 286,5 miliar. Ganti rugi dimaksud di antaranya:

a. Pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu dengan nilai Rp 21,8 miliar

b. Pembebasan lahan polder 202 senilai Rp 25,8 miliar

c. Pembebasan lahan polder air Kranji senilai Rp 21,8 miliar

d. Melanjutkan pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar

“Atas proyek-proyek tersebut, RE selaku wali kota Bekasi, diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta tidak memutus kontrak pekerjaan,” ujar Firli.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga telah meminta sejumlah uang kepada para pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi di antaranya menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” lanjutnya.

Selanjutnya, menurut Firli, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang yang merupakan kepercayaan, yaitu JL yang menerima uang Rp 4 miliar dari LBM, WY yang menerima uang Rp 3 miliar dari MS, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp 100 juta dari SY.

Selain itu, kata Firli, tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada pemerintahan Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

“Jadi ada pungutan juga ya,” ujarnya.

Firli menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk operasional tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat dilakukan OTT tersisa uang Rp 600 juta.

“Jadi ada uang operasional yang disita oleh KPK,” katanya.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA melalui MB.

🌏Nikolas S Naibaho🌏
.