Jakarta – Yahya Waloni akhrinya dijatuhi vonis hukuman selama lima bulan penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Ia terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian pada kelompok masyarakat tertentu.
Terdakwa kasus ujaran kebencian itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 50 juta.

Edit : Mar

 
											 
  


















































