Yahya Waloni Akhirnya Di Vonis 5 Bulan Hukum Penjara oleh Majelis Hakim. Terbukti Sebar Ujaran Kebencian

oleh -56 Dilihat

 

Jakarta – Yahya Waloni akhrinya dijatuhi vonis hukuman selama lima bulan penjara oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

Ia terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian pada kelompok masyarakat tertentu.

Terdakwa kasus ujaran kebencian itu juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 50 juta.

Edit : Mar

Tinggalkan Balasan