JAKARTA – Sebuah foto yang menunjukkan perbedaan warna buku nikah antara dua pasang pengantin, ramai dibahas di media sosial.
Foto tersebut diunggah oleh akun Threads @lannasarigul****, Senin (21/10/2024).
Dalam foto tampak sepasang pengantin memegang buku warna hijau dan merah, sedangkan buku nikah pasangan lainnya berwarna hijau dan hijau.
“Nikah di waktu yang sama, netizen soroti perbedaan warna buku nikah,” tulis pengunggah.
Sebagai informasi, umumnya antara suami dan istri yang sudah menikah memegang buku warna berbeda. Pria berwana merah dan wanita warna hijau.
Lantas, bagaimana aturan warna buku nikah?
Buku nikah beda warna Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan mengatakan, saat ini aturan mengenai warna buku nikah pasangan pengantin sudah berganti menjadi satu warna, yakni keduanya berwarna hijau.
Perubahan warna ini berlaku sejak Oktober 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku NIkah dan Duplikat Buku Nikah.
“Iya betul (berganti menjadi satu warna mulai Oktober 2024),” ujar Jajang, saat dikonfirmasi
Dilansir dari laman kemenag.go.id, format buku nikah 2024 yang terbaru, antara lain:
1. Bentuk dan ukuran tetap 8X12 cm, spesifikasi, dan sistem pengaman tetap sama.
2. Perubahan Buku nikah cetakan tahun 2024: Buku nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau Huruf, seri, dan nomor porporasi bersifat tunggal atau tidak ganda Penetapan huruf seri dan nomor porporasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi Tanda tangan Menteri Agama langsung diprint melalui Aplikasi SIMKAH
3. Buku nikah diberikan kepada suami dan istri masing-masing satu buku.
4. Buku nikah yang rusak atau hilang akan diganti sesuai permohonan atau kebutuhan pemohon dengan menggunakan stok buku nikah regular.
Pencatatan nikah secara digital Mengenai ada pasangan yang masih menggunakan buku nikah beda warna, Jajang menjelaskan, sejatinya buku nikah yang dipegang pengantin hanyalah kutipan. Dokumen lengkap dan aslinya ada di KUA, yang dinamakan blangko.
Di samping itu, ke depannya buku nikah tidak lagi menjadi pegangan suami dan istri. Pencatatan nikah akan dilakukan secara digital.
“Target ke depan semua dokumen, seperti kependudukan akan diterbitkan secara digital,” kata Jajang.
Perubahan tersebut secara bertahap. Bila pada tahun ini pengantin masih memegang buku nikah dengan warna yang sama, berikutnya pengantin hanya memegang satu buku dan satunya lagi digital.
Peralihan ini dilakukan, salah satunya untuk menghindarkan pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah.
Selain itu, digitalisasi akan memudahkan calon pengantin untuk mengurus dokumen pernikahan, karena semua data tersimpan di e-mail.

Mar.




















































