JAKARTA — Polisi menghalau sekitar 120 pelajar yang diduga hendak mengikuti aksi unjuk rasa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan, para pelajar tersebut diamankan di sejumlah titik oleh polres di wilayah Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, dan sekitarnya.
“Ada 120 pelajar yang disekat, dicegah. Kenapa dicegah? Karena mereka mau bergerak ke sini, ke Gedung DPR RI untuk ikut berunjuk rasa,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis.
Ade merinci, Polres Kabupaten Bekasi mengamankan 48 pelajar asal Bekasi, Indramayu, dan Cirebon.
Sementara itu, Polres Metro Kota Bekasi mencegah 29 pelajar yang berasal dari Cirebon dan Purwakarta.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengamankan 11 pelajar dari Serang, Banten. Dari Depok, Polres Metro Depok mencegah tujuh pelajar yang hendak ikut ke Jakarta.
Adapun Polres Metro Jakarta Pusat mencegah 25 pelajar asal Indramayu dan Cianjur di tengah perjalanan menuju Gedung DPR RI.
“Itu laporan terakhir pukul 8.30 WIB ya, bayangkan jam berapa mereka berangkat dari rumahnya masing-masing,” kata Ade Ary.
Menurut Ade, para pelajar tersebut rata-rata diamankan saat berada di pinggir jalan ketika polisi melakukan patroli.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan mereka mendapat informasi soal unjuk rasa dari media sosial.
Polisi masih menelusuri lebih lanjut apakah ada di antara mereka yang membawa senjata saat hendak bergabung dengan aksi.
“Mereka ini kan berseragam, anak sekolah, harusnya mereka belajar di sekolah dong. Apalagi ini jam pelajaran,” tegas Ade.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan penyisiran untuk mencegah lebih banyak pelajar memasuki area unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.
Diketahui, sejumlah elemen buruh menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan pada hari yang sama.
Aksi yang digerakkan oleh koalisi buruh bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini diikuti massa dari berbagai wilayah, termasuk Karawang, Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.
Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua KSPI, Said Iqbal, menegaskan aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi agar pemerintah berpihak kepada pekerja.
Adapun enam tuntutan buruh dalam aksi 28 Agustus, yakni:
- Menghapus sistem outsourcing.
- Menolak kebijakan upah murah.
- Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
- Mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing.
- Menuntut pemerintah menghentikan gelombang PHK dengan membentuk Satgas khusus.
- Melaksanakan reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

Mar.



















































