JAKARTA – Berapa gaji PPPK SPPG BGN? Pertanyaan ini ramai diperbincangkan setelah pemerintah memastikan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai awal 2026.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana memastikan, sebanyak 32.000 pegawai SPPG dijadwalkan dilantik sebagai PPPK pada 1 Februari 2026.
Dengan pengangkatan ini, pegawai SPPG akan masuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS (Pegawai Negeri Sipil).
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Lantas, siapa saja pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK dan berapa gaji PPPK BGN 2026 yang akan diterima? Berikut rangkuman lengkapnya.
Formasi pegawai SPPG yang diangkat PPPK
Dari total 32.000 pegawai SPPG yang diangkat sebagai PPPK, sebagian besar mengisi posisi strategis dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Dadan menjelaskan, terdapat 3.125 formasi Kepala SPPG yang berasal dari peserta pendidikan program sarjana penggerak. Selain itu, 750 formasi dibuka untuk umum, dengan rincian
- 375 formasi akuntan
- 375 formasi tenaga gizi
Seluruh calon PPPK BGN telah melalui tahapan pendaftaran dan seleksi berbasis komputer. Saat ini, proses telah memasuki tahap pengisian daftar riwayat hidup dan penerbitan nomor induk PPPK.
Siapa saja pegawai SPPG yang bisa diangkat PPPK?
Pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK mengacu pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan, tidak semua personel SPPG otomatis diangkat PPPK.
“Pengangkatan hanya berlaku bagi pegawai inti yang menjalankan fungsi strategis,” ujar Nanik, Selasa (13/1/2026).
Jabatan yang masuk skema PPPK meliputi:
- Kepala SPPG
- Ahli gizi
- Akuntan
Sementara itu, relawan dan tenaga pendukung operasional harian tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Berapa gaji PPPK BGN 2026?
Seiring kepastian pengangkatan, publik juga menanti kepastian gaji SPPG BGN setelah resmi menjadi PPPK. Ketentuan gaji PPPK SPPG BGN mengikuti aturan nasional yang berlaku bagi seluruh PPPK.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menjelaskan bahwa gaji PPPK SPPG mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
“Besaran gaji PPPK (SPPG BGN) ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja,” kata Wisudo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/1/2026) sore.
Sementara itu, Dadan menyebut bahwa sebagian pegawai SPPG berada di Golongan III.
“(SPPG BGN termasuk) Golongan III,” papar Dadan dikutip dari Kompas.com, Rabu (14/1/2026). Untuk golongan ini, gaji PPPK SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500-Rp 3.201.200 per bulan, tergantung Masa Kerja Golongan (MKG). Rinciannya sebagai berikut:
- MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
- MKG 5 tahun: Rp 2.276.000 MKG
- 7 tahun: Rp 2.347.700 MKG
- 9 tahun: Rp 2.421.600 MKG
- 11 tahun: Rp 2.497.900 MKG
- 13 tahun: Rp 2.576.500
- MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
- MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
- MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
- MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
- MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
- MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
- MKG 27 tahun: Rp 3.201.200
Selain gaji pokok, PPPK BGN juga berhak menerima tunjangan, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan lain sesuai ketentuan.
Rekrutmen PPPK SPPG tahap lanjutan Selain pengangkatan tahap kedua, BGN juga tengah menyiapkan rekrutmen PPPK tahap ketiga dan keempat.
Dadan menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB.
Kedua tahap tersebut akan dibuka untuk umum, masing-masing dengan formasi mencapai 32.460 PPPK. Sebelumnya, PPPK tahap pertama telah direalisasikan dengan 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025
Itulah ulasan mengenai gaji PPPK SPPG 2026. Dengan skema tersebut, gaji PPPK SPPG 2026 mengikuti ketentuan nasional berdasarkan golongan dan masa kerja.

Mar.



















































