“Bupati: Keselamatan Anak Prioritas, Belajar Tetap Jalan Dari Rumah – PAUD/SD/SMP se-Samosir Belajar Daring, Guru WFH”
PANGURURAN, SAMOSIR- Keselamatan dan kesehatan anak-anak menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Samosir di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Samosir.
Melihat kondisi kualitas udara akibat sebaran asap di Kabupaten Samosir yang dalam beberapa hari terakhir belum membaik bahkan menunjukkan peningkatan dan berada pada kategori tidak sehat, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.2.1/8/SETDATAHUN 2026.
Surat Edaran tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/SD/SMP se-Kabupaten Samosir tersebut ditetapkan di Pangururan pada 16 Oktober 2026.
Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara dan sebagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak kita adalah prioritas. Melihat kondisi kualitas udara akibat sebaran asap di Kabupaten Samosir, yang dalam beberapa hari terakhir belum membaik bahkan menunjukkan peningkatan dan berada pada kategori tidak sehat, Pemkab Samosir mengambil langkah antisipasi dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai dari tanggal 19 s/d 21 Oktober 2026, bagi siswa PAUD, SD dan SMP,” ujar Bupati Vandiko.
Bupati menambahkan, kebijakan ini bukan untuk mengurangi semangat belajar anak-anak, tetapi sebagai langkah perlindungan agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan mereka.
“Saya berharap guru tetap memberikan pendampingan, materi pembelajaran dan motivasi kepada siswa melalui pembelajaran jarak jauh, sehingga anak-anak tetap mendapatkan hak belajarnya meskipun untuk sementara tidak berada di ruang kelas,” tegasnya.
“Kepada para orang tua, mari dampingi anak-anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Kepada para guru, terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya dalam memastikan proses belajar tetap berjalan. Kita jaga kesehatan bersama, kita tetap belajar, dan kita tetap waspada. Semoga kondisi udara segera membaik sehingga anak-anak kita dapat kembali belajar dengan aman dan nyaman di sekolah,” tutup Bupati.
7 Poin Penting Surat Edaran:
1. Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan di seluruh Satuan Pendidikan pada jenjang PAUD/SD/SMP mulai tanggal 19 s/d 21 Oktober 2026;
2. Kepala Sekolah menghimbau Orang Tua/Wali murid untuk mengawasi dan memastikan murid mengikuti PJJ di rumah selama jam pembelajaran berlangsung dan membatasi aktivitas di luar rumah;
3. Peserta didik melaksanakan proses pembelajaran dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah;
4. Guru memastikan materi pembelajaran disampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik;
5. Mekanisme kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan dilaksanakan secara Work From Home (WFH);
6. Kepala Sekolah bertanggung jawab untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan PJJ serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir; dan
7. Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara serta arahan dari pihak berwenang, dan informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya Kegiatan Belajar Mengajar tatap muka akan disampaikan kemudian.
Surat Edaran itu ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom.




















































