Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia

oleh -4501 Dilihat

Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia. “Betul, tadi dikonfirmasi ke temen-temen jaksa yang lain,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman – Sabtu (8/11/2025).

Boyamin mengatakan, Antasari Azhar akan dishalatkan di Masjid Asy Syarif, BSD, Tangerang Selatan. “Dan ke pengurus masjid Asy Syarif akan dilakukan salat jenazah pada ashar, saya jemaah yang sama di masjid itu, jadi saya pastikan Pak Antasari meninggal,” ujarnya.

Profil Antasari Azhar

Antasari Azhar lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini meniti kariernya di dunia hukum dan kejaksaan sebelum dikenal publik sebagai salah satu tokoh penting dalam pemberantasan korupsi.
Ia pernah menjabat di berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah. Ketekunannya di dunia penegakan hukum mengantarkannya terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurahman Ruki. Dia menjadi Ketua KPK pada periode 2007-2009.
Pada masa kepemimpinannya, KPK berhasil menuntaskan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Beberapa kasus yang ditangani atau dimulai penyidikannya pada masa kepemimpinan Antasari Azhar antara lain kasus suap alih fungsi hutan di Tanjung Api-api yang melibatkan anggota DPR, kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, dan kasus korupsi proyek pembangunan di Departemen Agama. Selama berkarier, Antasari banyak meninggalkan jejak di bidang hukum dan pemberantasan korupsi.

Ia dikenal memiliki prinsip kuat tentang pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Sayangnya, masa jabatannya terhenti lebih cepat setelah ia tersandung kasus hukum yang menyita perhatian publik.

Pada 2009, Antasari menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK). Ia juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Meski divonis bersalah, ia tetap menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, tim kuasa hukumnya mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 2015.
Permohonan itu dikabulkan, dan Antasari bebas bersyarat pada 10 November 2016, sebelum akhirnya bebas murni pada 2017.