Tingkatkan Kesadaran Hukum Pertanahan, KMDT Samosir Audiensi ke BPN Samosir Gelar Penyuluhan Hukum, Kepastian Hukum di Tanah Batak

oleh -3 Dilihat

PANGURURAN – Dewan Pengurus Daerah Komite Masyarakat Danau Toba (DPD-KMDT) Kabupaten Samosir terus menunjukkan komitmennya dalam edukasi hukum kepada masyarakat. DPD-KMDT Samosir secara resmi mendatangi dan mengajukan Permohonan Audiensi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Samosir, Bapak Movian Edrial Riza, S.SIT, Kamis 15 Oktober 2026.

Audiensi tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 13/KMDT/IX/2026 tertanggal Pangururan, 06 Oktober 2026, dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Pertanahan.Ketua Panitia, Agustan Situmorang, SH., MM menjelaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi masih sering terjadinya permasalahan pertanahan di tengah masyarakat Samosir seperti sengketa batas tanah, jual beli tanah tanpa sertipikat, hingga penguasaan tanah oleh pihak lain.

“Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikat tanah dan prosedur pengurusan pertanahan yang benar. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan hukum agar masyarakat memahami hak atas tanah dan cara mengurusnya secara sah,” ujar Agustan Ketua Panitia Pelaksana.

Kegiatan ini mengusung Tema besar: “Kepastian Hukum Keperdataan di Tanah Batak : Tanah, Waris Adat dan Peran Notaris dan PPAT”

Dengan Sub Tema yang sangat relevan dengan kondisi Samosir:
a. Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah di bawah tangan
b. Konflik Waris Adat vs Hukum Nasional (KUH Perdata)
c. Pentingnya Sertipikat Tanah untuk mencegah sengketa
d. Fungsi Akta Notaris dan Akta PPAT untuk Kepastian Hukum

Menurut Ketua DPD KMDT Kabupaten Samosir, Sinta Mauly Agnes Tamba, SH., MKn, kegiatan penyuluhan ini akan digelar di 3 lokasi untuk menjangkau 250 tokoh masyarakat dan lembaga adat:

1. Kamis, 05 November 2026
Sasaran: Kec. Pangururan, Simanindo dan Ronggurnihuta
Tempat: Aula Rapat Kantor Bupati| Peserta: 100 Orang

2. Kamis, 12 November 2026
Sasaran: Kec. Onan Runggu, Palipi dan Nainggolan
Tempat: Aula Kantor Camat Nainggolan | Peserta: 75 Orang

3. Kamis, 19 November 2026
Sasaran: Kec. Harian, Sianjur Mula-mula dan Sitio-tio
Tempat: Aula Kantor Camat Harian | Peserta: 75 Orang

Untuk memberikan pemahaman komprehensif, Panitia menghadirkan narasumber kompeten:

1. Kapolres Samosir, Ibu Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K – Materi Hukum Adat Waris
2. Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Bapak Akwan Annas, S.H., M.H – Materi Keperdataan Tentang Hak
3. Kepala BPN Samosir, Bapak Movian Edrial Riza, S.SIT.- Materi Pertanahan (Prosedur Permohonan Sertipikat)
4. Notaris dan PPAT, Ibu Sinta Mauly Agnes Tamba, S.H., MKn – Materi Kenotariatan dan PPAT

Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman dasar hukum pertanahan, pentingnya sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah, prosedur pendaftaran tanah, balik nama, pemecahan, serta mencegah sengketa pertanahan. Termasuk informasi program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

Acara akan dibuka secara resmi oleh Bupati Samosir dengan rangkaian registrasi pukul 13.00 WIB, pembukaan acara, penyuluhan oleh narasumber hingga sesi tanya jawab dan penutup.

Panitia DPD KMDT Samosir berharap Kepala BPN Samosir berkenan menjadi Pemateri dan mendukung penuh kegiatan ini demi terciptanya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan di Tanah Batak, Kabupaten Samosir.

Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Agustan Situmorang, SH., MM, Sekretaris Rosinta Sitanggang, AMd, Bendahara Rona C. Simbolon, SH, dan Mengetahui Ketua DPD KMDT Samosir Sinta Mauly Agnes Tamba, SH., MKn.

Kontak Panitia: 08111813861/ 081265529070

EDITOR

Avatar photo

SS - SINARNEWS Media Online

S. Edward H. Simanjuntak


Tentang Penulis: SS - SINARNEWS Media Online

Avatar photo
S. Edward H. Simanjuntak