“Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dinas Perkim Tata Ruang Samosir Lakukan Penertiban Terpadu Sesuai PP No 16 Tahun 2021, Optimalkan Penataan Kota dan PAD”
SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan keseriusannya dalam menata kawasan destinasi wisata prioritas. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Ruang (Perkim Taru) Kabupaten Samosir melakukan penertiban dan penghentian paksa terhadap 6 bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Jumat 16 Oktober 2026.
Penertiban terpadu ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk mewujudkan penataan bangunan yang berwawasan lingkungan, estetika pariwisata Danau Toba, serta dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan.
Adapun 6 bangunan yang ditertibkan adalah:
1. Bangunan milik Jontan Simbolon di Holang-holang, Kelurahan Pintusona. Konstruksi dihentikan secara paksa dan telah dipasang stiker penghentian sementara sampai izin PBG terbit.
2. Bangunan milik Robbi Nico Simbolon, bangunan telah dipagar seng dan pemilik sedang berada di luar kota. Untuk sementara ditempel stiker penghentian, dan akan ditindaklanjuti bersama Satpol PP untuk pembongkaran pagar seng.
3. Bangunan milik Karem Sitanggang di Tajur, Kelurahan Pasar Pangururan. Tim memerintahkan pembongkaran tiang lantai tiga dan menghentikan seluruh kegiatan konstruksi sampai izin terbit, serta telah dipasang stiker penghentian.
4. Bangunan milik Asiando Sitanggang di Jl. Raya Pangururan-Simanindo, Desa Saitnihuta. Konstruksi telah berhenti sesuai instruksi sebelumnya hingga izin PBG terbit.
5. Bangunan milik Endiward Marbun di Jl. Raya Pangururan-Simanindo, Desa Saitnihuta. Konstruksi dihentikan sementara hingga izin terbit dan telah dipasang stiker.
6. Bangunan milik Ferry Marbun di Jl. Pangururan-Simanindo, Desa Saitnihuta. Konstruksi dihentikan sementara hingga izin terbit dan telah dipasang stiker.
Pilippi Simarmata Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Samosir menegaskan, penertiban ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk melakukan penataan bangunan di Samosir sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang tertib, aman, dan indah.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Samosir yang akan mendirikan bangunan baru maupun merenovasi, agar terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di DPMPTSP Samosir. Mari bersama kita wujudkan Samosir yang tertata, legal, dan berkontribusi untuk PAD demi pembangunan Samosir yang berkelanjutan,” pungkasnya.




















































