Jakarta – Ketegangan kembali mewarnai persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini menyusul perseteruan penggiat media sosial itu dengan saksi dari Joko Widodo (Jokowi) Lechumanan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati diketahui menegur Dokter Tifa. Ia dinilai terlalu jauh dalam memberikan pertanyaan kepada saksi, terutama ketika meminta saksi mencabut keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Situasi bermula ketika terdakwa memeriksa keterangan saksi mengenai unggahan media sosial pada 6 April 2025. Hal itu diketahui disebut berkaitan dengan dugaan penghasutan terkait kasus ijazah.
Tifa meminta saksi menunjukkan bagian unggahan yang menurutnya dapat menyebabkan orang melakukan tindakan tertentu.
“Jadi pada kalimat-kalimat yang saya posting di tanggal 6 April 2025, kalimat mana yang Anda maksudkan sebagai penghasutan yang membuat orang menjadi menggeruduk dan sebagainya? Kalimat mana?” tanya Tifa, dikutip Selasa (2/10/2026).
Lechumanan kemudian memberikan jawaban singkat.
“Gak ada sih di sini,” katanya.
Meski demikian, saksi menjelaskan bahwa unggahan tersebut dianggap sebagai instrumen yang kemudian berakibat pada kejadian lain, termasuk pembakaran di Malang.
Pemeriksaan semakin tajam ketika penggiat media sosial itu mengungkit keterangan saksi dalam berita acara perkara mengenai kejadian di Jakarta Pusat, 22 Januari 2025.
Tifa, saat saksi menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai peristiwa tersebut, mempertanyakan mengapa keterangan dalam berita acara perkara tidak dicabut.
“Tidak anda cabut. Berarti semua yang sudah anda sampaikan pada berita acara perkara dan anda pun juga di bawah sumpah, itu semua benar adanya?” tanya Tifa.
“Benar, benar,” balasnya.
Tifa kemudian menyampaikan pernyataan yang membuat jaksa langsung mengajukan keberatan karena ia menuduh saksi memberikan keterangan palsu.
“Berarti saya katakan bahwa anda melakukan keterangan palsu, ya. Karena anda tidak benar-benar mengerti apa yang terjadi di Jakarta Pusat, 22 Januari,” ungkap Tifa.
Jaksa meminta majelis mempertimbangkan pernyataan tersebut karena dinilai merupakan kesimpulan terhadap saksi.
Namun ketegangan kembali terjadi ketika pembahasan beralih pada ijazah fisik Jokowi. Lechumanan menyatakan pernah melihat ijazah tersebut dalam gelar perkara khusus Bareskrim Polri.




















































