SAMOSIR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap lima dari delapan laporan polisi terkait kasus pencurian ternak kerbau yang meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Samosir.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria dewasa yang diduga sebagai pelaku pencurian dan seorang pria yang diduga sebagai penadah.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., di Mako Polres Samosir, Kamis (29/10/2026) pukul 10.30 WIB.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasi Propam IPDA Suhadyanto, S.H., Kanit Pidum IPDA Darmono Samosir, S.H., para pejabat utama Polres Samosir, insan pers, serta para korban pencurian ternak.
Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat.
“Press release ini merupakan bentuk keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat Samosir untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari.
*5 Laporan Polisi Berhasil Diungkap*
Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari delapan laporan polisi yang diterbitkan, lima kasus telah berhasil diungkap. Adapun lima LP tersebut yakni:
1. LP/B-318/X/2026, tanggal 10 Oktober 2026, TKP di Jalan Simpang Tolu, Kecamatan Palipi.
2. LP/B-326/X/2026, tanggal 18 Oktober 2026, TKP di Jalan Pardugul, Kecamatan Pangururan, kejadian 17 Oktober 2026.
3. LP/B-336/X/2026, tanggal 25 Oktober 2026, TKP di Jalan Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, kejadian 25 Oktober 2026.
4. LP/B-338/X/2026, tanggal 25 Oktober 2026, TKP di kawasan Air Terjun Efrata, Desa Turpuk Sagala, Kecamatan Harian, kejadian 13 Oktober 2026.
5. LP/B-340/X/2026, tanggal 25 Oktober 2026, TKP di Jalan Sianjur Mula-Mula, Desa Siboro, Kecamatan Sianjur Mula-Mula.
Dari delapan laporan polisi tersebut, total 15 ekor ternak kerbau dilaporkan hilang. Polisi berhasil menyelamatkan 9 ekor, dengan rincian: satu ekor di kawasan Tele, satu ekor di Kecamatan Harian, satu ekor di Palipi, dua ekor di Pardugul, dua ekor di Siboro, dan dua ekor di Parbaba.
Lima Pelaku dan Satu Penadah Diamankan
Berdasarkan hasil penyidikan, Sat Reskrim Polres Samosir mengamankan lima pria dewasa warga Kabupaten Samosir yang diduga sebagai pelaku. Mereka berinisial ITS dan OS (Pangururan), AGS (Palipi), MAB (Pangururan), dan HAL (Sianjur Mula-Mula).
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AB, warga Kabupaten Dairi, yang diduga berperan sebagai penadah.
Para terduga pelaku pencurian dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 20 KUHP. Sementara terduga penadah dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 juncto Pasal 591 KUHP.
Berdasarkan keterangan para terduga, aksi pencurian ternak kerbau tersebut dilakukan pada waktu dini hari.
Barang Bukti
Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Samosir telah mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi:
– Satu unit mobil Mitsubishi L-300 warna hitam dengan nomor polisi Kabupaten Samosir
– Dua ekor kerbau betina
– Dua utas tali kerbau
Saat ini Polres Samosir terus melakukan pendalaman penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Melalui pengungkapan ini, Polres Samosir mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga ternak, terutama pada malam hingga dini hari, dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.





















































