Kejari Samosir Tuntut 4 Tahun Penjara Kadis Sosial PMD Samosir di Kasus Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang

oleh -1 Dilihat

“Terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial PMD Samosir Dituntut Denda Rp250 Juta dan Uang Pengganti Rp516 Juta, Kajari Samosir Akwan Annas Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional dan Transparan”

Medan – Komitmen Kejaksaan Negeri Samosir dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samosir menuntut pidana 4 tahun penjara terhadap terdakwa Fitri Agust Karo-Karo, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Bantuan Penguatan Ekonomi bagi Korban Bencana Alam Banjir Bandang TA 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/10/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., didampingi Koordinator Tim JPU yang juga Kasi Pidsus Herman Ronald M.P., S.H., M.H., bersama anggota tim Arina Pandiangan, S.H., dan Modana Hutajulu, S.H.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut dengan:

1. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
2. Pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
3. Membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000,- (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

Perkara ini merupakan bentuk keseriusan Kejari Samosir dalam mengawal bantuan yang seharusnya diterima masyarakat korban banjir bandang agar tidak disalahgunakan.

Kajari Samosir Akwan Annas menegaskan, penuntutan ini adalah bagian dari penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.

“Ini komitmen kami untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Bantuan untuk masyarakat korban bencana harus tepat sasaran dan dikelola sesuai ketentuan hukum. Tidak ada toleransi bagi penyimpangan,” tegas Kajari.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti dan tuntutan JPU sebelum menjatuhkan putusan.

EDITOR

Avatar photo

SS - SINARNEWS Media Online

S. Edward H. Simanjuntak


Tentang Penulis: SS - SINARNEWS Media Online

Avatar photo
S. Edward H. Simanjuntak