Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10/2026).
Salah satu tersangka adalah adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setyawan.
“Ya, terinformasi seperti itu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Yogyakarta, Rabu.
“Kita tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subyek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia melanjutkan.





















































