Wabup Samosir Ungkap Kemudahan Investasi Perda No 3/2026 di Forum Strategis, Dihadiri Kemenpar, BKPM, BPODT hingga Bank Indonesia

oleh -2 Dilihat

“Forum Strategis di Simanindo Perkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal untuk Pariwisata Berkelanjutan, Samosir Siap Sambut Investor dengan Insentif Pajak dan Perizinan Cepat”

SIMANINDO — Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, S.E., M.M mengungkapkan berbagai kemudahan investasi di Kabupaten Samosir dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam sambutan pada Forum Investasi bertema “Memperkuat Sinergi Investasi, CSR dan Ekonomi Lokal untuk Pariwisata Berkelanjutan” di Labersa Hotel & Convention Center Samosir, Kecamatan Simanindo, Kamis (15/10/2026).

Wabup menegaskan, Pemerintah Kabupaten Samosir telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Kabupaten Samosir. Perda tersebut menjadi payung hukum untuk memberikan kenyamanan dan kepastian bagi para investor yang ingin berinvestasi di kawasan Danau Toba.

Adapun bentuk insentif yang diberikan meliputi:
1. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah;
2. Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Retribusi Daerah;
3. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan koperasi di daerah.

Sementara bentuk kemudahan yang diberikan meliputi:
1. Penyediaan data dan informasi peluang investasi;
2. Fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
3. Penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Setiap pelaku usaha berhak untuk mendapatkan insentif dan kemudahan investasi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Wabup Ariston.

Namun demikian, Wabup juga mengingatkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban. Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 15 Huruf B, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial. Kewajiban tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 Ayat 1, yang menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Forum ini membahas tiga pilar utama. Pertama, kemudahan dan kepastian investasi di Samosir melalui DPMPTSP. Kedua, penataan dan sinergi program CSR perusahaan yang beroperasi di Samosir agar selaras dengan pembangunan daerah. Ketiga, penguatan ekonomi lokal melalui UMKM, ekonomi kreatif, dan kelompok sadar wisata.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, S.Si.,M.Si selaku penyelenggara menjelaskan, hasil forum ini diharapkan mampu menghasilkan roadmap investasi dan komitmen bersama antara pemerintah dan mitra CSR untuk mewujudkan Samosir sebagai destinasi wisata berkelanjutan yang berkeadilan.

Turut Hadir Pejabat Strategis Tingkat Pusat, Provinsi dan Daerah

Forum bergengsi ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting, antara lain:

– Asisten Deputi Manajemen Investasi Kementerian Pariwisata, Bapak Ari Prasetyo;
– Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal yang diwakili Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Bapak Haryo Yudho Sedewo, S.IP., MBA;
– Kepala BPODT yang diwakili Direktur Destinasi Pariwisata BPODT, Bapak Mosanda Tampubolon;
– Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Bapak Hasudungan P. Siburian;
– Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Sekretaris, Bapak Bisman Ritonga;
– Kepala Bapperida Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Fungsional Perencana Ahli Muda Bapperida Provsu, Bapak Ronny Iswandi, SE.,M.Si;
– Ketua KADIN yang diwakili Ketua KADIN Tapanuli Utara, Ibu Maya Maria Situmorang;
– Kepala Kejaksaan Kabupaten Samosir yang diwakili Kasi Datun Kejari Samosir, Ibu Maulita Sari, SH., MH;
– Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Samosir yang diwakili Kasat Reskrim Polres Samosir, Bapak Iptu Antonyus Hutahaean, SH., MH;
– Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Samosir, Bapak Hotraja Sitanggang, ST., MM;
– Para Asisten, Staf Ahli, dan Pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.

Kehadiran lintas kementerian dan lembaga ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam mendukung Samosir sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang berdaya saing dan berkelanjutan.

EDITOR

Avatar photo

SS - SINARNEWS Media Online

S. Edward H. Simanjuntak


Tentang Penulis: SS - SINARNEWS Media Online

Avatar photo
S. Edward H. Simanjuntak