Jakarta – Beredar unggahan di media sosial yang secara tidak langsung mengajak masyarakat tarik uang tabungan dari bank BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar tidak dipakai untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam narasinya disebutkan informasi bohong bahwa kas negara sisa Rp 120 triliun.
“Sisa kas negara tinggal Rp 120 triliun. Yang nabung duit di bank Himbara perlu waspada, jangan sampe tabungan kita dipake buat MBG!” tulis unggahan di Instagram @kementrianbakuhantam, dikutip Jumat (24/4/2026).
Sampai pukul 12.10 WIB, unggahan itu dipenuhi 1.922 komentar dan diposting ulang sebanyak 4.785. Tidak sedikit dari mereka yang percaya dan mengajak untuk menarik uang di bank.
“Untuk sekarang amankan saldo rekening Anda.. tarik. Jangan sampai tiba-tiba lenyap,” tulis akun @*e**a.m*h*m*ad22 di kolom komentar.
Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat jangan percaya dengan informasi yang menghasut dan tidak benar keasliannya. Pemerintah dan OJK disebut tidak akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas termasuk MBG.
“Masyarakat jangan terpancing dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Nggak mungkin pemerintah maupun OJK akan memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada detikcom.
OJK menyadari bahwa uang di bank termasuk Himbara dominan milik masyarakat. Oleh karena itu, penyaluran kredit ke program-program pemerintah disebut tidak ada pemaksaan dan sudah menjadi keputusan bisnis bank yang tunduk kepada aturan OJK.
“Nggak mungkin (dipakai untuk program MBG), kecuali bank-bank tersebut sudah melakukan analisis bisnis kalau itu akan menguntungkan bank-nya dan sudah sesuai dengan aturan-aturan OJK yang mengatur pemberian kredit bank,” ucap Dian.
Saat ini OJK sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Dalam lampiran dinilai perlu menambahkan poin spesifik pemberian kredit untuk program pemerintah, guna mendukung bank memiliki perencanaan strategis yang terarah, terukur dan berkelanjutan melalui penyusunan rencana bisnis.
“Hal-hal yang tercantum dalam rencana bisnis, termasuk poin pemberian kredit untuk program pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar komprehensif dan forward looking dalam mengidentifikasi peluang intermediasi yang dapat mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” jelas Dian.
Dengan demikian potensi penyaluran kredit ke sektor-sektor yang memiliki dampak pada pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat teridentifikasi dengan lebih terstruktur. Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatori dan tidak disertai dengan penetapan kuota tertentu oleh OJK.
“Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menetapkan strategi penyaluran kredit dengan mempertimbangkan risk appetite dan risk tolerance masing-masing bank, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko yang memadai dan penerapan tata kelola yang baik,” ucap Dian.
Menurutnya, keputusan untuk menyalurkan kredit tetap merupakan prinsip hukum dari bank yang dilakukan berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar. Adapun dalam proses persetujuan kredit, bank harus memiliki keyakinan atas kelayakan debitur berdasarkan analisis (character, capacity, capital, collateral dan condition of economy), disertai dengan pembentukan pencadangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
“OJK senantiasa mendorong peran aktif perbankan dalam mendukung program pemerintah, dengan tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik sejalan dengan peran perbankan sebagai lembaga intermediasi yang mengelola dana masyarakat,” pungkas Dian.

Mar.




















































