Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai upaya asset recovery atau pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi.
Penyitaan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi pemulihan aset negara.
Dalam upaya mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, beberapa aset disita oleh KPK pada Senin (17/11/2025).




















































