Diketahui, Kalangit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dan langsung ditahan pada Rabu (6/5/2026).
Upaya penetapan status tersangka itu setelah menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai saksi.




















































