Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan itu disampaikan oleh Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024.
“Kami tadi sudah diarahkan untuk diterima di bagian Dumas, dan kami sudah mendapatkan tanda penerimaan di Dumas tentang pengantar laporan polisi kami, yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan dalam kaitannya dengan pemenuhan persyaratan pencalonan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024,” kata kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Khozinudin, objek yang dipersoalkan adalah suket yang diterbitkan Kemendikbud pada Agustus 2019. Di mana suket tersebut dijadikan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran setara sekolah menengah atas (SMA).




















































