‘Komitmen Nyata Pemkab Samosir Hadir di Tengah Masyarakat”
PANGURURAN, SAMOSIR – Komitmen dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Samosir terhadap kebutuhan sosial budaya masyarakat kembali dibuktikan secara nyata. Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom resmi menerbitkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemerintah Kabupaten Samosir Untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Perbup yang ditetapkan di Pangururan pada 2 Oktober 2026 ini menjadi payung hukum pemanfaatan kendaraan dinas jabatan Bupati (BB 1 C) untuk mendukung kegiatan adat dan hajatan pernikahan masyarakat Samosir. Kebijakan ini langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Seperti yang dirasakan keluarga Freddy T. Sinabutar & Irawati Sc. Sitanggang yang melangsungkan pemberkatan pernikahan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 di Gereja HKBP Resort Parbaba. Kehadiran mobil dinas BB 1 C yang dihias bunga pengantin menjadi kebanggaan tersendiri bagi keluarga.
Fasilitasi Gratis, Biaya Ditanggung APBD
Kabar paling menggembirakan sesuai BAB VIII Pasal 12 Perbup tersebut, fasilitasi ini diberikan secara GRATIS tanpa dipungut biaya. Seluruh biaya operasional pelayanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tujuannya jelas sebagaimana Pasal 2: meningkatkan pelayanan Pemda kepada masyarakat, mendukung kegiatan adat dan sosial kemasyarakatan, membantu masyarakat dalam pesta/hajatan pernikahan, serta menjamin penggunaan kendaraan secara tertib, transparan, adil, aman dan akuntabel.
Untuk menjamin keselamatan, kendaraan akan dioperasikan oleh seorang pengemudi dan pegawai pendamping resmi dari Pemda. Setiap penggunaan dicatat dalam buku kendali.
Syarat Mudah, Khusus Sabtu-Minggu
Sesuai Pasal 6 dan Pasal 8, kendaraan BB 1 C hanya dapat digunakan untuk upacara adat atau hajatan pernikahan yang dilaksanakan di luar hari kerja, yaitu hari Sabtu dan Minggu.
Penerima fasilitas adalah masyarakat Kabupaten Samosir. Tata caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah paling lambat 5 hari kerja sebelum tanggal penggunaan, dengan melampirkan identitas pemohon, waktu, lokasi, nomor kontak dan undangan pernikahan.
Perbup juga mengatur larangan tegas untuk kegiatan usaha/komersial, mengangkut melebihi kapasitas, memindahtangankan, dan penggunaan di luar rute yang disetujui.
Ucapan Terima Kasih Warga: Bukti Pemkab Hadir di Suka Duka Masyarakat
Atas kebijakan pro-rakyat ini, keluarga besar Freddy & Irawati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya:
“Saya dan keluarga besar mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Bupati Samosir, Bapak Vandiko Timotius Gultom, atas diterbitkannya Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan BB 1 C untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan.
Perbup ini sangat membantu kami masyarakat kecil. Di saat kami melaksanakan pesta adat dan pernikahan, kehadiran mobil dinas BB 1 C yang difasilitasi secara GRATIS tanpa dipungut biaya dan biaya operasional ditanggung APBD, menjadi kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri bagi keluarga kami.
Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir di bawah kepemimpinan Bapak Bupati hadir di tengah suka duka masyarakat. Kebijakan yang pro-rakyat, transparan dan sangat menyentuh kebutuhan adat masyarakat orang Batak
Terima kasih Bapak Bupati Vandiko. Tuhan memberkati Bapak dan Pemkab Samosir.
Dengan terbitnya Perbup No.40 Tahun 2026 ini, Pemkab Samosir menegaskan kehadiran pemerintah tidak hanya di kantor, tetapi hadir di tengah pesta adat dan hajatan masyarakat Samosir. Kebijakan yang transparan, akuntabel dan sangat menyentuh akar budaya Batak.




















































