Penegasan Istana soal Jakarta Masih Ibu Kota

oleh -514 Dilihat

Jakarta – Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia sampai saat ini. Penegasan itu disampaikan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono yang menjelaskan bahwa status ibu kota Indonesia berubah ke IKN jika keputusan presiden (keppres) terbit.

Diskursus mengenai status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia ini mencuat setelah DPR menerima surat Presiden RI (surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Surpres itu telah dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani di rapat paripurna DPR.

“Sidang Dewan yang Terhormat, sebelum memasuki rapat paripurna, kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama dengan DPR,” kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024)

“Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses seusai mekanisme ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Di sisi lain, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan membahas RUU DKJ setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Barulah kemudian Ketua Baleg DPR Supratman mengatakan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).

“Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari,” kata Supratman kepada wartawan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi daerah dengan kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ.

“Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain,” kata dia.

Lebih lanjut, Supratman mengatakan Baleg DPR akan melakukan rapat kerja bersama pemerintah membahas RUU itu pada lusa. Dia menargetkan RUU ini dapat dirampungkan dalam kurun 10 hari.

“Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status,” katanya.

Penegasan Istana soal Jakarta Masih Ibu Kota

Stafsus Presiden Dini Purwono memberikan penjelasan mengenai status Jakarta saat ini. Dia mengatakan ibu kota negara belum berubah sampai keppres pemindahan IKN terbit.

“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

Lantas kapan Keppres IKN akan terbit?

“Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” lanjut Dini.

Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat keppres diterbitkan. Dengan begitu, otomatis DKI Jakarta tidak lagi jadi ibu kota Indonesia.

“Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” ujarnya.

Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia pun menekankan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dini.

“Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

“Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi,” ujarnya.

Edit : Mar