Kortas Tipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan pasokan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 5 triliun!
Penyidik menemukan sejumlah modus operandi mulai dari manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara hingga penyimpangan pembayaran kontrak. Mirisnya, praktik lancung ini diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan energi yang memicu terjadinya pemadaman listrik masal (blackout) di wilayah Sumatera, Kalimantan, hingga Jawa. Simak perkembangan lengkap pengusutan kasus besar ini di video berikut.






















































