Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Resmi Berlaku, Driver Kini Terima 92 Persen Tarif

oleh -4 Dilihat

JAKARTA – Kebijakan pemangkasan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/7/2026).

Aturan kebijakan baru yang membatasi potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 lalu.

Kebijakan ini lalu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Adapun porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi meningkat menjadi 92 persen dari total tarif perjalanan, sementara perusahaan aplikasi hanya dapat mengenakan komisi maksimal 8 persen.

Aplikator kompak terapkan aturan hari ini

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan implementasi kebijakan bagi hasil 8 persen menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kebijakan pemerintah dan semangat ekonomi kerakyatan.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat,” kata Neneng.

Senada, Wakil Direktur Utama dan Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan, mulai hari ini Gojek akan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang GoRide.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” ujar Catherine.

“Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online,” lanjut dia.

Demikian juga dengan Maxim Indonesia. Meski menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen, Maxim menyatakan tetap mempertahankan tarif perjalanan yang terjangkau bagi pelanggan sekaligus menjaga peluang penghasilan mitra pengemudi.

Director Development Maxim Indonesia Dirhamsyah mengatakan, penerapan komisi aplikasi 8 persen dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.

“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan resmi, Senin (29/6/2026).

Regulator pastikan aplikator menerapkan aturan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan mayoritas perusahaan aplikasi transportasi daring siap menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.

Menurut Dudy, perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan tersebut.

Meski begitu, masing-masing perusahaan masih perlu melakukan penyesuaian internal.

“Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut,” kata Dudy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Sambutan pengemudi Ojol

Pengemudi ojek online asal Jakarta, Suryanto, mengatakan kebijakan itu berpotensi meningkatkan pendapatan bersih di tengah naiknya biaya hidup.

“Kalau benar 92 persen tarif perjalanan masuk ke pengemudi, tentu sangat membantu. Selama ini kami berharap ada pembagian yang lebih adil karena kami yang langsung melayani penumpang di lapangan. Semoga aturan ini benar-benar diterapkan sesuai ketentuan,” ujar Suryanto kepada Wartawan, Selasa (30/6/2026).

Senada driver ojol bernama Dedi Pratama, juga menilai pembatasan komisi aplikator menjadi langkah maju untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi.

Meski begitu, dia mengingatkan pentingnya pengawasan agar aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mendukung aturan ini, tetapi jangan hanya bagus di atas kertas. Pemerintah harus memastikan tidak ada potongan tambahan yang membuat penghasilan kami tetap berkurang. Transparansi sangat penting agar pengemudi tahu persis berapa pendapatan yang menjadi haknya,” kata Dedi.

Pengemudi lainnya, bernama Ahmad Rizki, berharap kebijakan tersebut memberi dampak nyata terhadap kondisi ekonomi mitra pengemudi.

Menurut dia, tambahan pendapatan dari berkurangnya komisi aplikator akan membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

“Pendapatan ojol sangat bergantung pada jumlah order. Kalau potongan aplikator lebih kecil, hasil yang kami bawa pulang tentu lebih besar. Harapannya kebijakan ini bisa membuat kehidupan pengemudi dan keluarga menjadi lebih baik, terutama bagi mereka yang menjadikan ojol sebagai pekerjaan utama,” ujarnya.

Respons pengguna

Pengguna ojol, Rina Wijayanti, menilai kesejahteraan pengemudi perlu menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap keberlangsungan layanan transportasi daring.

“Menurut saya wajar kalau pengemudi mendapatkan bagian yang lebih besar dari tarif perjalanan. Mereka bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko setiap hari. Yang penting, kebijakan ini tidak membuat tarif bagi penumpang naik terlalu tinggi sehingga layanan ojol tetap terjangkau,” ujarnya.

Pengguna ojol, Rina Wijayanti, menilai kesejahteraan pengemudi perlu menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap keberlangsungan layanan transportasi daring.

“Menurut saya wajar kalau pengemudi mendapatkan bagian yang lebih besar dari tarif perjalanan. Mereka bekerja di lapangan dan menghadapi berbagai risiko setiap hari. Yang penting, kebijakan ini tidak membuat tarif bagi penumpang naik terlalu tinggi sehingga layanan ojol tetap terjangkau,” ujarnya.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet