Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pengesahan ini mencakup pemberian kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta. Salah satunya, dalam UU UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Sejumlah kendaraan melintas di tol dalam kota Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pengesahan ini turut mencakup pemberian kewenangan khusus pada penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta
Dalam UU UU No 2 Tahun 2024 pasal 24 ayat 2 huruf g, disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Sebelumnya, wacana pembatasan usia kendaraan pernah dicanangkan melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Namun, hal tersebut belum bisa diterapkan karena belum ada undang-undang yang mengatur.
Saat ini, rencana tersebut kembali menjadi perbincangan, terlebih setelah arus lalu lintas yang kian padat dan kualitas udara di Jakarta yang semakin memburuk.
Edit Mar.




















































