Tegaskan Tak Ada Dwifungsi ABRI, Menhan: Jangankan Jasadnya, Arwahnya Pun Enggak Ada

oleh -26 Dilihat

JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) tidak bertujuan untuk membangkitkan kembali dwifungsi ABRI, seperti pada zaman Orde Baru.

Hal itu disampaikan Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU TNI menjadi UU, Kamis (20/3/2025).

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada,” ujar Sjafrie kepada wartawan di Gedung DPR RI.

Sjafrie menekankan bahwa sistem yang berlaku pada masa Orde Baru tidak akan lagi dipakai oleh pemerintahan saat ini.

Justru, lanjut Sjafrie, pemerintahan saat ini berupaya membangun kekuatan TNI yang tetap berpegang teguh pada supremasi sipil.

“Orde Baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat.

Setuju,” seru anggota DPR. “


Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet