,

BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Mesjid

oleh -2009 Dilihat

Pengurus dan penggiat masjid seperti Imam, Khatib, Marbot dan Muazin adalah para pekerja yang juga memiliki risiko kerja dan risiko sosial dalam melaksanakan aktivitasnya.

Untuk itu pengurus Dewan Masjid Indonesia menekankan pentingnya perlindungan jaminan sosial melalui kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan bagi masing-masing pengurus dan penggiat masjid di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan memberikan perlindungan dari risiko kerja melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta di masa depan akan mencakup jaminan hari tua.