WFH Sehari dalam Seminggu buat Swasta Diumumkan Rabu 1 April

oleh -942 Dilihat

Jakarta – Pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) sehari dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta. Kebijakan WFH untuk ASN mulai diberlakan mulai 1 April, sementara untuk swasta akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, surat edaran (SE) akan diumumkan ke publik Rabu 1 April. SE berlaku untuk pegawai swasta, BUMN dan BUMD.

“Terkait dengan surat edaran program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN dan BUMD segera kami umumkan ke teman media dan publik insyaAllah besok,” ujar Yassierli dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut WFH 1 hari untuk sektor swasta, tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi energi, air, bahan pokok makanan, minuman, perdagangan, transportasi logistik dan keuangan.

“Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah 5 hari dalam seminggu,” terang Airlangga.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet