Komisi III DPR Kritik Kepala PPATK Lapor Rp 300 T ke Mahfud

oleh -6 Dilihat

Jakarta – Komisi III DPR RI mengkritik Kepala PPATK Ivan Yustiavandana soal laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp 300 triliun terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kritik Komisi III DPR RI muncul lantaran laporan tersebut disampaikan PPATK ke Menko Polhukam Mahfud Md.
“Pertama, saya mengutip langsung pernyataan dari Saudara Mahfud Md yang pertama keluar ini kan Saudara Mahfud Md Rabu, 8 Maret 2023. Jadi kita simak baik-baik agar publik yang tidak disalahkan, kok salah mengerti,” kata anggota Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Kritik kepada Kepala PPATK juga disampaikan anggota DPR F-Demokrat Benny Kabur Harman. Benny mempertanyakan dasar PPATK melaporkan dugaan TPPU yang dilaporkan kepada Menko Polhukam Mahfud Md.