Medan – Polisi menangkap dua orang nelayan yang menyimpan narkoba jenis sabu di dalam sampan.
Kedua nelayan itu yakni berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Keyang Barat, Kabupaten Asahan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Hadi Wahyudi, keduanya ditangkap di Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, pada Minggu (7/1/2024) kemarin.
Berawal dari informasi yang didapat, petugas pun langsung melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat kita langsung tindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku SB,” kata Hadi , Senin (8/1/2024).
Katanya, setelah menangkap SB petugas pun kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi berinisial AS alias Aweng.



















































