BANDUNG – Sebuah potongan video yang memperlihatkan aksi pencurian viral di media sosial. Modus pencurian ini agaknya di luar nalar, sebab diketahui seorang pria nekat menyamar sebagai bagian dari anggota keluarga dalam acara syukuran rumah baru.
Dalam video berdurasi 1.20 menit yang beredar, mulanya terlihat sejumlah orang yang sedang menerima kunjungan tamu syukuran rumah baru di Jalan Rangkasbitung, Kelurahan kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung pada Kamis (09/5/2024) lalu.
Tak lama setelah itu, pria berkacamata dengan jaket jeans yang diduga pelaku pencurian, terlihat ikut masuk ke dalam rumah tersebut. Ia memanfaatkan suasana keramaian, hingga semua orang di sana menyangka dia merupakan bagian dari pihak keluarga si pemilik rumah.
Setelah tak ada yang curiga dengannya, si pria ini masuk ke salah satu ruangan di dalam rumah itu. Tak lama, dia terlihat keluar dan langsung kabur usai disebut sudah menggasak uang dan perhiasan tanpa disadari sang pemilik rumah.
Dikonfirmasi akan hal ini, Kapolsek Batununggal Iptu Yoery membenarkan hal tersebut. Berdasarkan laporan yang ia terima, korban mengalami kerugian senilai Rp7 juta.
“Iya benar, korbannya sudah laporan. Yang diambil uang 500 ribu dan perhiasan emas. Total kerugian Rp 7 juta,” katanya, Jumat (10/5/2024).
Penyelidikan pun saat ini sudah dilakukan. Yoery memastikan pelakunya sekarang sedang diburu kepolisian. “Sudah kita turunkan tim, untuk ungkap kasus ini. Saat ini masih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
Ngamuk gegara Rujuk Ditolak, Ikin Terancam 12 Tahun Penjara
Emosi Ikin Sadikin (38) membara kala mantan istrinya, Yeni Susilawati (42) enggan diajak rujuk. Yeni bersama Ikin memang sudah pisah ranjang sekitar 2 minggu yang lalu, setelah menjalani pernikahan siri selama 7 bulan.
Ikin gelap mata hingga nekat membakar mobil dan rumah mantan istrinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/5) sore. Diceritakan Yeni, Ikin semulanya membakar mobilnya terlebih dahulu saat diparkir di sebuah minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Rajagaluh, Majalengka.
Tak puas dengan aksinya itu, di hari yang sama, Ikin juga membakar rumah korban yang berada di Desa Kumbung, Rajagaluh.
“Dia pengin balikan lagi, terus saya nggak mau. Iya terus dia nekat (bakar mobil dan rumah,” kata Yeni saat diwawancarai wartawan, Rabu (8/5/2024).
Sebelum melakukan aksi tersebut, kata Yeni, Ikin sempat mengancam dirinya jika tak ingin rujuk. Namun karena tak kuat dengan kelakuan suaminya Yeni bersikukuh menolak ajakan Ikin.
“Ada (ancaman), lewat telepon, lewat SMS, lewat WA. Iya (ngancam) mau ngebakar rumah sama mobil,” ujar Yeni.
“Dia nggak terima saya tolak, penginnya diterima lagi. Cuma saya nggak mau dia suka mabok, suka mukulin, KDRT gitu lah,” ucap Yeni menambahkan.
Atas peristiwa tersebut, Yeni kini terpaksa mengungsi di rumah orangtuanya. Pasalnya rumah termasuk sejumlah barang berharga miliknya hampir ludes terbakar akibat aksi mantan suaminya. Akibat peristiwa itu juga Yeni ditaksir mengalami kerusakan sekitar Rp200 juta.
“Mobil dan rumah dibakar, motor, handphone juga semua. Hampir setengah rumah kebakar. Sekarang pindah dulu sama orang tua,” ucapnya.
Tak lama kemudian, Ikin menyerahkan diri ke polisi. Usai melakukan aksi pembakaran, Ikin sempat melarikan diri. Namun atas petuah orang tuanya, pria asal Desa Sukaraja Kulon, Jatiwangi, Majalengka itu akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Ia kini harus mengisi hari-harinya di balik jeruji besi. Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, Ikin terancam dijerat pasal 187 KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana.
“(Tersangka) akan dijerat dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, atau tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Indra, Jumat (10/5/2024).
![]()
Edit Mar.




















































