Polisi Masih Periksa 3 Orang Pemilik Puluhan Kendaraan Bodong di Pati

oleh -700 Dilihat

Jateng PATI – Pemilik puluhan kendaraan bodong alias tanpa surat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), masih diperiksa polisi.

Ketiga orang itu yakni AW, DS, dan DM yang merupakan warga Kecamatan Sukolilo, Tambakrejo, dan Trangkil.

Dalam operasi gabungan yang menyasar kendaraan bodong tersebut, polisi menyita 6 mobil dan 33 sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen.

Rinciannya, polisi menyita 23 motor bodong dari Sukolilo, 10 motor dan 5 mobil dari Tambakrejo, dan 1 mobil dari Trangkil.

“Mereka diamankan karena sebagai pemilik kendaraan tapi tidak ada dokumennya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu, Senin (17/6/2024)

“Masih kami lakukan pemeriksaan,” imbuhnya.

Dia mengatakan, polisi saat ini masih menyelidiki peran ketiga orang itu, termasuk kemungkinannya sebagai penadah.

“Kita lihat nanti hasil pemeriksaan dari penyidik,” ujar Satake.

Tanggapan Kompolnas,

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti berharap operasi penyitaan kendaraan bodong di wilayah Kabupaten Pati ini bisa memberi efek jera.

Menurutnya, penyitaan ini merupakan tindakan efektif karena polisi tidak akan mengembalikan atau meminjamkannya hingga pengadilan menjatuhkan vonis.

Terlebih, dia menilai, selama ini banyak konsumen kendaraan bekas dirugikan karena membeli mobil atau motor bodong.

“Selain itu, akan muncul rasa malu karena mobil atau motor disita, sehingga secara psikologis tidak berani melakukan lagi,” ucap Poengky, Senin (17/6/2024).

Dia menambahkan, polisi pun perlu menyiapkan langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang, salah satunya bekerja sama dengan pemerintah atau tokoh masyarakat setempat.

“Mereka yang lebih mengenal warga, dan agar bisa dicegah melalui pengawasan RT atau RW serta masyarakat setempat,” pungkasnya.

Edit Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet