Jakarta – Baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial soal kasus seorang pria di Bali bernama Nyoman Sukena (38) yang harus menjalani persidangan usai memelihara empat ekor landak jawa.
Awalnya, ayah mertua Sukena menemukan dua ekor landak di ladangnya. Sukena pun melanjutkan untuk merawatnya.
Sukena tidak mengetahui bahwa landak jawa itu termasuk hewan yang dilindungi, sehingga dilarang untuk dipelihara. Meski begitu, ia merawat landak-landak tersebut dengan baik hingga akhirnya melahirkan dua ekor anak.
Dakwaan terhadap Sukena adalah dugaan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Permasalahan itu kemudian menuai tanggapan beragam warganet. Sebagian dari mereka meminta Sukena sebaiknya tidak ditahan. Sementara warganet lain mengaku tidak mengetahui bahwa landak jawa adalah hewan yang dilindungi.
Diketahui, landak jawa adalah salah satu dari sekian banyak hewan yang dilindungi karena populasinya rentan atau terancam punah.
Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Selain landak jawa, apa saja hewan yang dilindungi di Indonesia?
Daftar hewan yang dilindungi di Indonesia.
Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berikut rincian satwa yang dilindungi di Indonesia:
- Trenggiling (Manis javanica)
- Tarsius tangkasi (Tarsius tarsier)
- Tarsius siau (Tarsius tumpara)
- Tarsius lariang (Tarsius lariang)
- Tapir tenuk (Tapirus indicus)
- Sigung sumatera (Arctonyx collaris)
- Rusa sambar (Axis kuhlii)
- Pesut mahakam (Orcaella brevirostris)
- Pelanduk napu (Tragulus napu)
- Pelanduk kancil (Tragulus javanicus)
- Pelandu nugini (Thylogale browni)
- Pelandu merah (Thylogale stigmatica)
- Pelandu aru (Thylogale brunii)
- Paus tombak (Balaenoptera acutorostrata)
- Paus sperma (Physeter macrocephalus)
- Paus sei (Balaenoptera borealis)
- Paus pilot bersirip pendek (Globicephala macrorhynchus)
- Paus pembunuh (Orcinus orca)
- Paus pemangsa palsu (Pseudorca crassidens)
- Paus pemangsa Kerdil (Feresa attenuata)
- Paus paruh Blainville (Mesoplodon densirostris)
- Paus paruh bergigi ginko (Mesoplodon ginkgodens)
- Paus paruh angsa (Ziphius cavirostris)
- Paus omura (Balaenoptera omurai)
- Paus minke Antarktika (Balaenoptera bonaerensis)
- Paus lodan kecil jauba (Kogia breviceps)
- Paus lodan kecil (Kogia sima)
- Paus kepala melon (Peponocephala electra)
- Paus hidung botol (Indopacetus pacificus)
- Paus edeni (Balaenoptera edeni)
- Paus bongkok (Megaptera novaeangliae)
- Paus biru (Balaenoptera musculus)
- Owa ungko (Hylobates agilis)
- Owa siamang (Symphalangus syndactylus)
- Owa serudung (Hylobates lar)
- Owa kalawat (Hylobates muelleri)
- Owa jenggot putih (Hylobates albibarbis)
- Owa jawa (Hylobates moloch)
- Owa bliau (Hylobates klosii)
- Orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis)
- Orangutan sumatera (Pongo abelii)
- Orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus)
- Nokdiak moncong panjang (Zaglossus bruijni)
- Musang sulawesi (Macrogalidia musschenbroekii)
- Musang linsang (Prionodon linsang)
- Musang air (Cynogale bennettii)
- Monyet yaki (Macaca nigra)
- Monyet digo (Macaca ochreata)
- Monyet darre (Macaca maura)
- Monyet boti (Macaca tonkeana)
- Macan tutul (Panthera pardus melas)
- Macan dahan (Neofelis nebulosa diardi)
- Lutung surili (Presbytis comata)
- Lutung simpai (Presbytis melalophos)
- Lutung simakobu (Simias concolor)
- Lutung merah (Presbytis rubicunda)
- Lutung kelabu (Trachypithecus cristatus)
- Lutung kedih (Presbytis thomasi)
- Lutung joja (Presbytis potenziani)
- Lutung jirangan (Presbytis frontata)
- Lutung budeng (Trachypithecus auratus)
- Lumba-lumba totol (Stenella attenuata)
- Lumba-lumba risso (Grampus griseus.
- Lumba-lumba moncong panjang biasa (Delphinus capensis)
- Lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris)
- Lumba-lumba hitam tak bersirip (Neophocaena phocaenoides)
- Lumba-lumba hidung botol Indopasifik (Tursiops aduncus)
- Lumba-lumba hidung botol (Tursiops truncatus)
- Lumba-lumba gigi kasar (Steno bredanensis) Lumba-lumba garis (Stenella coeruleoalba)
- Lumba-lumba fraser (Lagenodelphis hosei)
- Lumba-lumba bongkos (Sousa chinensis)
- Landak jawa (Hystrix javanica)
- Kuskus yaben (Phalanger sericeus)
- Kuskus tembung (Strigocuscuscus celebensis)
- Kuskus talaud (Ailurops melanotis)
- Kuskus siku putih (Phalanger vestitus)
- Kuskus selatan (Phalanger intercastellanus)
- Kuskus scham-scham (Spilocuscus papuensis)
- Kuskus pontai (Spilocuscus maculatus)
- Kuskus peleng (Strigocuscus pelengensis)
- Kuskus obi (Phalanger rothschildi)
- Kuskus mata biru (Phalanger mata biru)
- Kuskus gunung (Phalanger carmelitae)
- Kuskus guannal (Phalanger gymnotis)
- Kuskus gebe (Phalanger alexandrae)
- Kuskus bohai (Spilocuscus rufoniger)
- Kukang sumatera (Nycticebus coucang)
- Kukang kalimantan (Nycticebus menagensis)
- Kukang jawa (Nycticebus javanicus)
- Kucing tanda (Prionailurus planiceps)
- Kucing merah (Catopuma badia)
- Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis)
- Kucing emas (Catopuma temminckii)
- Kucing batu (Pardofelis marmorata)
- Kucing bakau (Prionailurus viverrinus)
- Krabuku sangihe (Tarius sangirensis)
- Krabuku peleng (Tarsius pelengensis)
- Krabuku kecil (Tarsius pumilus)
- Krabuku ingkat (Tarsius bancanus)
- Krabuku diana (Tarsius dentatus)
- Kijang muncak (Muntiacus atherodes)
- Kelinci sumatera (Nesolagus netscheri)
- Kekah (Presbytis natunae)
- Kanguru pohon wakera (Dendrolagus inustus)
- Kanguru pohon nemena (Dendrolagus ursinus)
- Kanguru pohon ndomea (Dendrolagus dorianus)
- Kanguru pohon mbaiso (Dendrolagus mbaiso)
- Kanguru pohon hias (Dendrolagus goodfellowi)
- Kancil kecil (Tragulus kenchil)
- Kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis)
- Kalong talaud (Pteropus pumilus)
- Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae)
- Gajah asia (Elephas maximus)
- Dugong (Dugong dugon)
- Cukbo ekor merah (Iomyx horsfiledi)
- Codot talaud (Acerodon humulis)
- Codot gigi kecil (Neopteryx frosti)
- Bokol borneo (Lariscus hosei)
- Binturong (Arctictis binturong)
- Beruk mentawai (Macaca pagensis)
- Beruang madu (Helarctos malayanus)
- Berang-berang wregul (Lutrogale perspicillata)
- Berang-berang pantai (Lutra lutra)
- Berang-berang gunung (Lutra sumatrana)
- Bekantan (Nasalis larvatus)
- Banteng (Bos javanicus)
- Badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)
- Badak jawa (Rhinoceros sondaicus)
- Babirusa tualangio (Babyrousa babyrussa)
- Anoa gunung (Bubalus quarlesi)
- Anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis)
- Anjing ajag (Cuon alpinus).
Pidana bagi yang memelihara satwa dilindungi
Bagi yang menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi di atas, akan berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
Masih dilansir dari laman KLHK, setiap orang dilarang:
- Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. Bagi yang melanggarnya, maka akan dijerat dengan pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990, berikut rinciannya:
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratusjuta rupiah)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Mar.





















































