Denpasar – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara pemeliharaan landak jawa, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengucapkan terima kasih ke media massa yang meliput persidangan tersebut pada Jumat (13/9/2024).
Hal tersebut disampaikan Bamadewa usai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena, terdakwa dalam kasus tersebut.
“Saya terima kasih ke media mudah-mudahan tidak hanya perkara ini saja, kalian adalah kontrol kami, semua,” kata dia di hadapan JPU, terdakwa, dan penasihat hukum Nyoman, Jumat.
Menurutnya, pejabat dan aparat penegak hukum bukan manusia sempurna sehingga terkadang memiliki sifat arogan dan ego saat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, peran kontrol media massa sangat diperlukan dalam mengawasi berbagai perkara hukum.
“Kami sebagai orang yang sempurna? enggak. Karenanya perlu kontrol, karena kita kadang-kadang lupa sikit-sikit (sedikit-sedikit), cuma kalau sudah di sini (nunjuk dada) arogannya ego turun,” kata dia.
Pada momen yang sama, Bamadewa juga menasihati Nyoman Sukena untuk tidak bersikap sombong dan angkuh karena telah dituntut bebas oleh jaksa.
“Pak jaksa, penasihat hukum sama, intinya membebaskan saudara. Jalan Tuhan itu, beliau tidak akan diam. Cuma bukan berarti kita jadi angkuh sombong enggak boleh,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, I Nyoman Sukena, terdakwa dalam perkara pemeliharaan landak jawa dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali dalam persidangan Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9/2024).
Tuntutan itu dibacakan jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa,” kata Gatot saat membacakan amar tuntunannya, Jumat.
Selain itu, jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal tersebut.
“Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE),” sambung Gatot.
Mar.



















































