Pasien Sesak Napas Ditolak RS karena Dinilai Bukan Kondisi Gawat Darurat, Ini Respons

oleh -990 Dilihat

JAKARTA – Desi Erianti (44), pasien penderita sesak napas sekaligus peserta PBI BPJS Kesehatan meninggal dunia usai ditolak berobat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang, Sabtu (31/5/2025).

Dokter rumah sakit menyatakan, sesak napas akibat infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) yang dialami Desi tidak memenuhi unsur kegawatdaruratan.

Akibatnya, Desi tidak bisa segera mendapat pertolongan di IGD RSUD tersebut. Dokter justru memulangkan Desi dan menyarankannya untuk meminta rujukan ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1.

Padahal, sehari sebelumnya, Desi sempat berobat ke faskes tingkat 1 pada Jumat siang. Namun, sepulangnya dari klinik tersebut, kondisinya tidak kunjung membaik.

Menurut adik sepupu Desi, Suyudi Adri Pratama, tenaga medis sempat menyarankannya untuk mendaftar jalur umum jika ingin dirawat. Akan tetapi, pihak keluarga menolak karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit.

Lantas, apakah sesak napas bukan termasuk kondisi gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Penjelasan BPJS Kesehatan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, penilaian status gawat darurat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya bisa dilakukan oleh dokter di rumah sakit.

“Sesuai dengan regulasi bahwa untuk kegawatdaruratan dicek dan dinilai berdasarkan kriteria (kondisi pasien), bukan berdasarkan dari diagnosis penyakitnya,” ungkap Rizzky, saat dihubungi Wartawan, Rabu (4/6/2025).

Mengacu aturan di atas, pasien yang dinyatakan dalam situasi gawat darurat dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat segera mengakses layanan IGD di rumah sakit, baik di fasilitas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

Seluruh biaya pengobatan di IGD selanjutnya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Rizzky menyampaikan, terdapat beberapa kriteria kegawatdaruratan agar mendapat pelayanan di IGD dan bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kriteria kegawatdaruratan itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018.

Mengacu peraturan tersebut, berikut ini kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Peserta BPJS Kesehatan yang oleh dokter dinyatakan memenuhi kriteria kegawatdaruratan bisa langsung mendapat layanan IGD di rumah sakit tanpa perlu membawa rujukan.

Namun, perlu diketahui bahwa hanya dokter yang berwenang untuk menetapkan kondisi pasien apakah memenuhi kriteria kegawatdaruratan atau tidak.

Jika dokter menyatakan pasien tidak memenuhi kondisi kegawatdaruratan, BPJS Kesehatan tidak akan menjamin biaya berobat rumah sakit tanpa rujukan.

“Tidak dapat dijamin (jika ternyata tidak gawat darurat),” ujarnya.

Apabila keluarga pasien merasa terdapat ketidaksesuaian terhadap penolakan pasien, bisa segera menyampaikan kepada petugas BPJS Siap Membantu (Satu) yang ada di rumah sakit.

Masyarakat bisa juga melaporkan melalui Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet