Ratusan Lansia Wisuda Sekolah

oleh -2172 Dilihat

Tangerang – Bertambah usia bukan berarti berhenti belajar dan beraktivitas. Sebanyak 390 warga Lanjut Usia (Lansia) di Kota Tangerang justru menutup satu tahapan pembelajaran melalui Wisuda Sekolah Lansia Angkatan ke-2, Rabu (07/10/2026).

Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, semakin panjang usia yang dijalani masyarakat, semakin penting pula memastikan setiap tahapan kehidupan dapat dilalui dengan sehat, aktif, mandiri, dan bermakna.

“Yang bertambah bukan hanya usia, tetapi juga pengetahuan, pengalaman, semangat, dan kemampuan untuk tetap menjalani kehidupan dengan baik. Kita tidak hanya ingin masyarakat memiliki usia yang panjang, tetapi juga menikmati kehidupan yang berkualitas,” ujar Sachrudin saat mewisuda para peserta di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, yang turut didampingi Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan meningkatnya Angka Harapan Hidup (AHH) masyarakat Kota Tangerang. Pada 2024, AHH tercatat 75,50 tahun dan meningkat menjadi 75,83 tahun pada 2025.

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus mendorong terciptanya lingkungan yang ramah lansia, sekaligus memastikan kelompok usia lanjut tetap memiliki ruang untuk belajar, bersosialisasi, mandiri, dan menjalani kehidupan secara berkualitas.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Aron Jonathan Lastrin Naibaho, S.H. adalah anggota PWI dengan No: 09.00.21227.22B dan juga anggota Dewan Pers dengan nomor Sertifikat Kompetensi nomor UKW : 20192-PWI/WDa/DP/IX/2021/11/04/99 sesuai peraturan Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018.