Steward Diduga Diperintah Security Officer Tinggalkan Gerbang Kanjuruhan, Buntutnya Ada Korban Jiwa

oleh -16 Dilihat

Fakta terkait pintu gerbang Stadion Kanjuruhan yang terkunci kini terungkap.

Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menyebut, bahwa para steward tidak menjaga pintu keluar saat tragedi Kanjuruhan terjadi.

Mereka diduga mendapat perintah dari security officer untuk meninggalkan gerbang.

Dijelaskan Jenderal Sigit, steward diperintahkan security officer berinisial SS untuk meninggalkan

Padahal, seharusnya steward terus bersiaga di lokasi untuk membuka pintu secara maksimal.

“Steward seharusnya stand by karena (pintu) terbuka masih separuh sehingga membuat orang berdesak-desakan,” kata Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI.

Dijelaskan, steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Pintu semestinya juga telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

Namun saat kejadian, pintu tak dibuka sepenuhnya hanya 1,5 meter saja.

Sedangkan steward juga tak berada di tempat untuk menjaga.

“Namun, pada saat itu pintu dibuka, tapi tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter dan para steward tidak berada di tempat,” katanya.
Kini, kapolri telah menetapkan security officer berinisial SS sebagai tersangka karena diduga memerintahkan steward meninggalkan pintu.

Selain SS, Kapolri juga mengumumkan lima tersangka lainnya.

Mereka ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) berinisial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA

Edit Margriet

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet

Tinggalkan Balasan