JAKARTA – Jumlah anggota kabinet yang terlibat korupsi dalam dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertambah.
Yang terbaru adalah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Padahal, Presiden Jokowi pernah dalam salah satu janjinya pernah menyampaikan akan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang diterbitkan oleh Transparency International juga menurun. Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Terseret Suap dan Gratifikasi
Skor IPK Indonesia pernah mencapai titik tertinggi, yakni 40 pada 2019. Akan tetapi, pada 2020 skor IPK Indonesia turun menjadi 37.
Sempat naik lagi menjadi 38 pada 2021, tetapi kemudian IPK Indonesia anjlok menjadi 34 pada 2022.
Sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 menurun sebesar 3,92.
Skor itu menurun dibandingkan IPAK 2022 yang mencapai 3,93.
Berikut ini adalah sejumlah anggota kabinet pada 2 periode masa pemerintahan Presiden Jokowi yang tersangkut perkara korupsi.
1. Edward Omar Sharif Hiariej
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Presiden Jokowi melantik Eddy menjadi Wamenkumham pada 23 Desember 2020.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Eddy diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Selain Eddy, ada 3 tersangka lain yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik akan menerapkan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi. KPK juga menerapkan pasal suap untuk mengusut perkara tersebut.
2. Syahrul Yasin Limpo
KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Kader Partai Nasdem itu diduga memeras dan menerima gratifikasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta.
KPK menjerat Syahrul, Hatta, dan Kasdi dengan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Johnny Gerard Plate
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (8/11/2023).
Dia terbukti menerima belasan miliar dari proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung tahap 1 sampai 5.
Plate juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.
Perbuatan kader Partai Nasdem itu terbukti korupsi seperti dalam rumusan dakwaan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
4. Idrus Marham
Politikus Partai Golkar Idrus Marham yang pernah menjabat sebagai Menteri Sosial di kabinet Jokowi terjerat kasus suap proyek PLTU Riau.
Dia kemudian divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
5. Imam Nahrawi
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi juga terjerat korupsi suap hibah dana KONI. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 400.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Imam juga divonis mengganti kerugian negara sebesar Rp 18,15 miliar, dan pencabutan hak pilih hingga 4 tahun.
6. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terbukti menerima suap penerbitan izin budi daya dan ekspor benih lobster.
Edhy yang saat itu menjadi politikus Partai Gerindra divonis 5 tahun penjara, denda Rp 400.000.000 subsider 6 bulan penjara, dan pencabutan hak pilih hingga 2 tahun.
7. Juliari Batubara
Kasus korupsi yang juga menarik perhatian adalah perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek, yang dilakukan Juliari Batubara.
Politikus PDI Perjuangan yang sempat menjabat sebagai Menteri Sosial itu kemudian divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000 dan subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 14,5 miliar dalam satu bulan atau subsider 2 bulan penjara).
Hakim juga memerintahkan pencabutan hak pilih dan dipilih dalam jabatan publik hingga 4 tahun.
![]()
Edit : Margriet



















































