Ini Alasan Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

oleh -556 Dilihat

BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan Pegi Setiawan dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

“Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Terkait putusan tersebut, hakim memerintahkan Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskannya dari tahanan. Lalu, apa alasan hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina dan Eky?

Alasan Pegi dibebaskan

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman menilai, karakter Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka tidak sesuai dengan ciri-ciri pelaku pembunuhan Vina dan Eky dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, tindakan Polda Jabar memutuskan Pegi Setiawan sebagai orang dalam DPO dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Untuk dapat disebut DPO, tersangka yang telah dipanggil untuk penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat dalam DPO dan dibuatkan surat pencarian orang. Akan tetapi, pemohon (Pegi) tidak pernah dipanggil oleh termohon (Polda Jabar) dalam perkara tersebut,” jelas Eman.

Menurut hakim, Pegi tidak terbukti pernah diperiksa Polda Jabar sebagai tersangka kasus pembunuhan tersebut.

Pegi tidak menerima surat panggilan DPO  

Pegi tidak menerima surat panggilan pemeriksaan sehingga tidak tahu masuk dalam DPO. Pegi juga tidak pernah melarikan diri maupun tidak menghadiri panggilan Polda Jabar.

“Artinya sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka, termohon memiliki kewajiban melakukan klarifikasi kepada pemohon,” lanjutnya.

Hakim menyebutkan, penetapan tersangka harus melalui adanya bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, serta pemeriksaan calon tersangka. Hal ini termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Eman menambahkan, Pegi dan keluarganya berhak mengetahui Pegi dimasukkan dalam DPO sebagai langkah pembelaan diri.

Pegi juga perlu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum dinyatakan sebagai tersangka.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan DPO atas nama Pegi yang terjadi antara 2016-2024 tidak sah menurut hukum.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal menurut hukum,” katanya.

Penetapan tersangka Pegi tidak sah

Karena penetapan Pegi sebagai tersangka didasarkan penyidikan yang tidak sah maka seluruh seluruh tindakan Polda Jabar kepadanya dinyatakan tidak sah. Dengan begitu, seluruh permintaan Pegi dikabulkan.

Eman menegaskan, dirinya sebagai hakim praperadilan tidak bertugas menentukan Pegi bersalah atau tidak, serta tidak mengadili seseorang sebagai pelaku. Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan

Poin-poin putusan hakim

Hakim Eman Sulaeman memutuskan sembilan poin putusan atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Berikut rincian poin-poin putusan tersebut:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya

2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan Nomor STap/90/V/res124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum

3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan oleh Polda Jabar kepada termohon adalah tidak sah dat tidak berdasarkan atas hukum.

4. Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum.

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan/atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon

7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala

9. Membebankan biaya perkara kepa negara.

Mar.

EDITOR

Avatar photo

SINARNEWS Media Online

Margriet


Tentang Penulis: SINARNEWS Media Online

Avatar photo
Margriet